BALiiKPAPAN, Jitu News – DPRD menyorotii makiin banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasii dii Baliikpapan. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan fasiiliitas jalan dii Baliikpapan, tetapii peneriimaan pajaknya mengaliir ke kas daerah asal kendaraan tersebut.
Wakiil Ketua DPRD Baliikpapan Budiiono meniilaii pemiiliik kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah perlu diiwajiibkan melakukan baliik nama setelah 1 tahun beroperasii dii kota iinii. Harapannya, kendaraan tersebut biisa berkontriibusii terhadap pembangunan daerah.
"Masyarakat sah-sah saja membelii kendaraan darii luar daerah. Namun, jiika kendaraan beroperasii dii Baliikpapan maka pada tahun kedua harus diibaliik nama ke Baliikpapan. Jalan dii siinii yang diigunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke siinii," katanya, diikutiip pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Budiiono, penerapan aturan tersebut tiidak perlu melaluii peraturan daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang. Sebagaii alternatiif, cukup dengan pengawasan darii diinas terkaiit serta penerbiitan peraturan walii kota (Perwalii) sehiingga iimplementasiinya lebiih cepat dan efektiif.
"Kiita biisa mulaii darii pengawasan kendaraan berpelat luar yang beroperasii dii Baliikpapan, lalu Diinas Perhubungan biisa memberiikan teguran. Miisal, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus diibaliik nama. Tiidak perlu Perda, cukup Perwalii," jelasnya.
Budiiono juga mendorong diinas terkaiit untuk aktiif mengawasii dan mendata jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasii dii Baliikpapan. Pendataan diitujukan untuk memberiikan iimbauan kepada pemiiliik kendaraan agar segera melakukan baliik nama dan membayar BBNKB iiii.
Adanya baliik nama kendaraan tersebut pada akhiirnya membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut pun diibayarkan ke Baliikpapan. Dengan demiikiian, jumlah Pendapatan Aslii Daerah (PAD) darii sektor pajak kendaraan pun biisa lebiih optiimal.
Budiiono berharap usulan tersebut biisa membuat aturan terkaiit dengan kendaraan berpelat luar daerah dapat segera diiterapkan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut diiperlukan demii meniingkatkan PAD dan mendukung pembangunan iinfrastruktur dii kota.
“Kamii berharap dengan adanya kebiijakan iinii nantii PAD darii sektor pajak kendaraan bermotor biisa lebiih maksiimal. Sehiingga turut berkontriibusii dalam pembangunan kota yang lebiih baiik," tuturnya, sepertii diikutiip darii prokal.co. (riig)
