PALABUHAN RATU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberiikan konsultasii kepada pengurus wajiib pajak badan terkaiit dengan tata cara penghapusan NPWP.
Petugas darii KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadii mengatakan badan usaha yang sudah diibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenaii penghapusan NPWP diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.
“Bagii badan usaha yang sudah diibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (12/3/2023)
Raymandha menjelaskan beberapa persyaratan yang harus diilampiirkan oleh wajiib pajak yang akan mengajukan penghapusan NPWP badan. Salah satunya iialah mengiisii dan menyampaiikan formuliir permohonan penghapusan NPWP.
“Cukup mengiisii formuliir permohonan penghapusan NPWP dan melampiirkan dokumen pendukung pembubaran badan usaha, sepertii akta pembubaran badan usaha. Formuliir jangan lupa diitandatanganii oleh pengurus dan diibubuhii cap badan usaha,” ujarnya.
Raymandha menambahkan wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan penghapusan NPWP secara langsung atau diikiiriimkan melaluii pos ke KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar atau ke KP2KP dii bawah KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar.
“Dalam hal iinii, wajiib pajak biisa mengajukan ke KPP Pratama Sukabumii atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu,” tuturnya.
Raymandha juga mengiingatkan bahwa proses permohonan penghapusan NPWP memakan waktu paliing lama 12 bulan sejak permohonan diiteriima. Sebelum memberiikan keputusan, DJP akan melakukan peneliitiian dan pemeriiksaan.
“Jiika permohonan diikabulkan akan diiterbiitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP,” katanya. (riig)
