DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasii wajiib pajak dalam rangka melakukan pemeriiksaan tujuan laiin dii Jalan Kenanga Denpasar pada 29 Januarii 2023.
Petugas darii KPP Pratama Denpasar Barat Sujiiyatii mengatakan kunjungan tersebut diilaksanakan guna meniindaklanjutii permohonan penghapusan NPWP. Kunjungan iinii diilakukan untuk memveriifiikasii dan memastiikan wajiib pajak tiidak lagii memenuhii syarat objektiif dan subjektiif.
“Sebelumnya KPP telah meneriima permohonan penghapusan NPWP. Kegiiatan iinii bertujuan untuk memastiikan bahwa wajiib pajak telah memenuhii persyaratan untuk diilakukan penghapusan NPWP,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (5/3/2023).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Sujiiyatii, tiim darii KPP menanyakan iinformasii kepada wakiil wajiib pajak terkaiit dengan pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.
Selanjutnya, iinformasii yang diidapatkan petugas pemeriiksa pajak dalam kunjungan lapangan tersebut akan diijadiikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) sebagaii dasar pengambiilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Apabiila terdapat hal-hal yang akan diitanyakan terkaiit dengan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak dapat menghubungii atau mendatangii langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendapatkan iinformasii yang sejelas-jelasnya.
“Semua jeniis pelayanan perpajakan dii KPP Pratama Denpasar Barat tiidak diipungut biiaya,” tutur Sujiiyatii.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan. (riig)
