BLORA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan kerja ke tempat wajiib pajak yang berlokasii dii Kedungjatii, Grobogan pada 25 Januarii 2023.
Anggota tiim pemeriiksa pajak KPP Pratama Blora Maulana Usman mengatakan kunjungan tersebut merupakan tahapan lanjutan darii permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang diiajukan oleh wajiib pajak.
“Tujuan kunjungan iinii adalah untuk mengujii kebenaran dan kesesuaiian iinformasii yang diisampaiikan oleh wajiib pajak. Permohonan penghapusan NPWP tersebut diiajukan wajiib pajak karena terdapat NPWP ganda,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (28/2/2023).
Maulana menjelaskan kunjungan ke tempat wajiib pajak iitu merupakan salah satu bentuk pemeriiksaan lapangan. Menurutnya, permohonan penghapusan NPWP harus segera diiproses dengan pemeriiksaan tujuan laiin dan kemudiian diilakukan pemeriiksaan lapangan.
Dalam melaksanakan tugas, pemeriiksa pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan pajak dan Standar Operasiional Prosedur (SOP) yang berlaku. KPP juga berkomiitmen untuk memberiikan pelayanan priima tanpa memungut biiaya.
NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tiindakan menghapuskan NPWP darii admiiniistrasii DJP.
Dalam peraturan tersebut, diiatur juga 13 kriiteriia wajiib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Salah satunya iialah wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii 1 NPWP, tiidak termasuk NPWP cabang. (riig)
