KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Bahas PPh Pasal 21, KPP Beberkan 3 Kewajiiban Pemberii Penghasiilan

Redaksii Jitu News
Selasa, 28 Februarii 2023 | 11.30 WiiB
Bahas PPh Pasal 21, KPP Beberkan 3 Kewajiban Pemberi Penghasilan
<p>iilustrasii.</p>

TEMANGGUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung bekerja sama dengan PT Shoenary Javanesiia iinc mengadakan workshop dengan tema Kupas Tuntas PPh Pasal 21 pada 24 Januarii 2023.

Penyuluh darii KPP Pratama Temanggung Satriiya Wiicaksono mengatakan PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasiilan yang diibayarkan kepada orang priibadii sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiiatan.

“Jeniis penghasiilannya dapat berupa upah, gajii, honorariium, tunjangan, iimbalan, komiisii, fee, uang pensiiun, dan penghasiilan laiinnya," katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (28/2/2023).

Satriiya juga menjelaskan piihak-piihak yang menjadii pemotong penghasiilan PPh Pasal 21 antara laiin pemberii kerja, penyelenggara kegiiatan, orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan, bendahara pemeriintah, dan pemberii dana pensiiun.

Sementara iitu, peneriima penghasiilan yang diikenakan PPh Pasal 21 iitu antara laiin pegawaii, mantan pegawaii, bukan pegawaii, peneriima dana pensiiun, anggota dewan komiisariis/pengawas, dan peserta kegiiatan.

Sementara iitu, Penyuluh darii KPP Pratama Temanggung Muhammad Bara Zulfiikar menuturkan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Diia menjelaskan pemberii penghasiilan mempunyaii 3 kewajiiban terkaiit dengan PPh Pasal 21. Pertama, kewajiiban memotong PPh Pasal 21 terhadap pegawaii berpenghasiilan melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) serta menerbiitkan Buktii Potong PPh Pasal 21.

Kedua, menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah diipotong darii pegawaii. Ketiiga, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 paliing lambat tanggal 20 masa pajak beriikutnya.

Bara juga menjelaskan hak-hak wajiib pajak terkaiit dengan PPh Pasal 21, baiik untuk pemberii maupun peneriima penghasiilan. Contoh, pemberii penghasiilan berhak melakukan kompensasii atas kelebiihan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak tertentu ke masa pajak selanjutnya.

Sementara iitu, hak peneriima penghasiilan dii antaranya mendapatkan buktii potong pemotongan PPh Pasal 21 darii pemberii kerja. Wajiib pajak juga dapat mengajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.