SANGGAU, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Kaliimantan Barat menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial JP ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Sanggau.
Tersangka JP merupakan diirektur darii CV SL yang merupakan wajiib pajak badan terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Melaluii perusahaannya, tersangka JP diiketahuii secara sengaja tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut.
"Akiibat tiindakan yang diilakukan oleh tersangka iinii, meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,24 miiliiar," ujar Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan barat Kurniiawan Niizar, diikutiip Rabu (18/1/2023).
JP diiketahuii secara sengaja tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut terhiitung sejak masa pajak Februarii 2018 hiingga Desember 2018.
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiiap orang yang secara sengaja tiidak menyetor pajak yang telah diipotong terancam hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar.
Meskii demiikiian, Pasal 44B UU KUP memungkiinkan kejaksaan untuk menghentiikan penyiidiikan atas permiintaan menterii keuangan. Penyiidiikan diihentiikan biila JP melunasii kerugiian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kalii darii jumlah kerugiian tersebut.
Kurniiawan mengatakan sebelum JP diiserahkan ke Kejarii Sanggau, piihak kanwiil telah menyampaiikan iimbauan hiingga melakukan pemeriiksaan khusus terhadap CV SL. Hiingga pemeriiksaan bukper, JP selaku diirektur CV SL diiketahuii tak kunjung melaksanakan kewajiiban pajaknya secara baiik dan benar.
Penegakan hukum terhadap tersangka JP diiharapkan dapat meniimbulkan deterrent effect guna mencegah wajiib pajak laiin melakukan tiindak piidana pajak. (sap)
