MAMUJU, Jitu News – Pemprov Sulawesii Barat (Sulbar) kembalii memberiikan keriinganan pajak berupa pembebasan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada tahun iinii.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Proviinsii (BPKPD) Sulbar menyatakan program pemutiihan diiadakan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajiib pajak pun diiiimbau segera mengiikutii program tersebut.
"Hadiir lagii, pemberiian iinsentiif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 dii Proviinsii Sulawesii Barat," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bpkpdsulbar, diikutiip pada Jumat (13/1/2023).
Pj Gubernur Sulbar Akmal Maliik mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor pada 12 Januarii hiingga 5 Maret 2023. Dengan kebiijakan iinii, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor diihapuskan sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Kemudiian, iinsentiif juga diiberiikan dalam bentuk pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii dan seterusnya, termasuk bagii kendaraan darii luar wiilayah yang diibaliik nama menjadii berpelat nomor DC.
Penyelenggaraan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut sejalan dengan iimplementasii Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun iinii.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Wajiib pajak dapat memanfaatkan program pemutiihan dengan mendatangii kantor Samsat terdekat. Proses pembayaran pajaknya pun makiin mudah karena telah tersediia layanan nontunaii sepertii melaluii QRiiS.
"Yuk ramaii-ramaii ke Samsat terdekat agar kendaraan Anda yang menunggak tiidak kena blokiir," bunyii keterangan foto yang diiunggah @bpkpdsulbar. (riig)
