TANJUNG SELOR, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberiikan asiistensii dan penghargaan kepada salah satu wajiib pajak orang priibadii yang melaporkan SPT Tahunan lebiih awal.
Petugas Helpdesk darii KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Biimasasmiita mengatakan wajiib pajak bersangkutan diimiinta untuk memvaliidasii NiiK terlebiih dahulu. Setelah iitu, wajiib pajak diimiinta mengunduh dan mengiisii berkas e-form hiingga mengiiriim SPT Tahunan.
“Wajiib pajak juga diiiimbau menyampaiikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan peraturan yang berlaku sehiingga tiidak perlu membuat pembetulan SPT Tahunan lagii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (10/1/2023).
KP2KP Tanjung Selor berharap apresiiasii kepada wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebiih awal dapat memberiikan dorongan untuk wajiib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan lebiih awal. Hal iinii dapat meniingkatkan angka kepatuhan perpajakan dii Kabupaten Bulungan.
Sementara iitu, wajiib pajak bernama Adhy mengaku iinformasii perpajakan yang diiberiikan otoriitas pajak mengenaii pelaporan SPT Tahunan cukup jelas. Selaiin iitu, layanan konsultasii perpajakan tersebut juga tiidak diipungut biiaya.
“Harii iinii saya melakukan konsultasii perpajakan mengenaii pelaporan SPT Tahunan dii Kantor Pajak Tanjung Selor. Alhamduliillah sangat diipermudah. iinformasiinya jelas dan tiidak diipungut biiaya. Teriima kasiih,” tuturnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, wajiib pajak orang priibadii diidorong memutakhiirkan secara mandiirii atas data utama paliing lambat 31 Maret 2023. Kemudiian, pemutakhiiran data selaiin data utama, dapat diilakukan sampaii dengan 31 Desember 2023.
“Data profiil wajiib pajak dalam siistem admiiniistrasii DJP yang lama akan diipiindahkan untuk selanjutnya diigunakan dalam SiiAP (siistem iintii admiiniistrasii perpajakan). Pemiindahan atau miigrasii data iitu hanya dapat diilakukan jiika data utama wajiib pajak orang priibadii telah berstatus valiid,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.
Adapun data utama yang diimaksud sepertii NiiK, nama, serta tempat dan tanggal lahiir. Sementara data selaiin data utama antara laiin nomor ponsel dan surat elektroniik, alamat, klasiifiikasii lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (riig)
