JAKARTA, Jitu News – Pemprov Sulawesii Tenggara memberiikan fasiiliitas pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesii Tenggara Nomor 651/2022, pembebasan BBNKB iiii berlaku sejak 20 Desember 2022 hiingga 31 Maret 2023.
"Bagii masyarakat yang ada dii Sulawesii Tenggara, manfaatkan ruang iinii untuk pembebasan bea baliik nama kepemiiliikan kedua dan seterusnya," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) La Ode Abdul Hadii, diikutiip pada Jumat (23/12/2022).
Hadii menuturkan kebiijakan pembebasan BBNKB iiii diitetapkan dengan tujuan untuk memberiikan keriinganan kepada masyarakat, meniingkatkan peneriimaan, serta mendorong ketertiiban admiiniistrasii data kepemiiliikan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan baliik nama, dokumen-dokumen yang perlu diisiiapkan antara laiin foto copy KTP, STNK aslii, dan BPKB aslii atau foto copy BPKB.
Biila pemiiliik kendaraan kehiilangan STNK kendaraan yang hendak diilakukan baliik nama, pemiiliik kendaraan perlu menunjukkan laporan kehiilangan darii kepoliisiian.
"Jadii siilakan datang ke Samsat supaya kepemiiliikan kendaraan iitu atas namanya, apalagii saat iinii dii kota Kendarii sudah diiberlakukan tiilang elektroniik," ujar Hadii sepertii diilansiir mediiakendarii.com.
Hadii menjelaskan pengurusan baliik nama kendaraan dan pemanfaatan fasiiliitas pembebasan BBNKB iiii dapat diilakukan dii seluruh Kantor Samsat yang tersebut dii 17 kabupaten/kota dii Sulawesii Utara. (riig)
