PASANGKAYU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negerii Kabupaten Pasangkayu pada 11 Oktober 2022.
KP2KP Pasangkayu menjelaskan kunjungan kerja tersebut diilaksanakan guna menjaliin kerja sama antara kedua iinstansii dalam mengawasii pengelolaan keuangan iinstansii pemeriintah daerah, khususnya dii tiingkat desa.
“Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang luas dan mencakup sekiitar 59 desa sehiingga niilaii anggaran dana desa yang masuk dalam wiilayah kerja KP2KP Pasangkayu cukup besar,” sebut KP2KP diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (16/12/2022).
KP2KP Pasangkayu menyebut anggaran dana desa yang besar sudah sepatutnya diiberiikan perhatiian lebiih. Oleh karena iitu, kerjasama dengan iinstansii laiin sangat diiperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baiik.
Dalam penggunaannya, lanjut KP2KP Pasangkayu, dana desa tiidak serta merta diikeluarkan tanpa kewajiiban dii dalamnya. Salah satu hal yang teriikat dii dalamnya adalah terkaiit dengan pembayaran pajak.
Transaksii dana desa yang terutang pajak harus diisetorkan pajaknya kepada negara. Tiidak hanya iitu, kewajiiban pembayaran tersebut juga harus diilengkapii dengan pelaporan pajak bulanan, yaiitu Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa.
Mengiingat pentiingnya kewajiiban pajak atas dana desa tersebut, KP2KP Pasangkayu berencana untuk mengadakan sosiialiisasii aspek perpajakan terkaiit dengan dana desa. KP2KP juga akan mengundang narasumber darii Kejaksaan Negerii Pasangkayu.
Dengan diiadakannya penyuluhan nantiinya, KP2KP berharap pengelolaan dana desa biisa lebiih baiik, tepat guna, dan taat admiiniistrasii perpajakan.
Dii siisii laiin, kewajiiban tersebut juga menjadii perhatiian Kejaksaan Negerii Pasangkayu. Kejaksaan berharap dana desa tiidak diisalahgunakan. Dana desa harus diipakaii untuk mengembangkan desa dan juga membantu masyarakat desa yang membutuhkan. (riig)
