KiiSARAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kiisaran mengunjungii lokasii usaha wajiib pajak dalam rangka pemeriiksaan lapangan dii Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada 13 Oktober 2022.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Pratama Kiisaran Teddy Ferdiian menyebut pemeriiksaan diilakukan untuk meniindaklanjutii permohonan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) yang diisampaiikan secara langsung oleh wajiib pajak.
“Pencabutan PKP dapat diiteriima apabiila omset setahun tiidak mencapaii Rp4,8 miiliiar dan persyaratan admiiniistratiif wajiib pajak telah terpenuhii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (9/12/2022).
Teddy menjelaskan petugas meniinjau lokasii usaha yang terdaftar dan memastiikan kegiiatan usaha wajiib pajak sudah tiidak beroperasii.
Selaiin iitu, petugas memveriifiikasii data yang telah diilampiirkan pada permohonan dan menanyakan beberapa iinformasii yang diiperlukan terkaiit dengan tiindak lanjut pencabutan PKP.
Dii tempat yang sama, perwakiilan wajiib pajak Hery Nasutiion juga menyampaiikan kondiisii dan alasan kegiiatan usaha tiidak beroperasii diikarenakan pandemii Coviid-19.
Selanjutnya, hasiil darii pemeriiksaan lapangan iinii diipakaii untuk menyusun Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) dan menjadii dasar keputusan penerbiitan pencabutan PKP.
Petugas juga akan menyampaiikan surat keputusan pencabutan PKP yang nantiinya diikiiriimkan melaluii pos ke alamat wajiib pajak. (riig)
