KANWiiL DJP JAWA TENGAH iiii

Hiitung Pajak Penghasiilan, Youtuber Biisa Pake Norma

Redaksii Jitu News
Rabu, 30 November 2022 | 15.00 WiiB
Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma
<p>iilustrasii.</p>

SURAKARTA, Jitu News – Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii menjelaskan kewajiiban perpajakan yang dapat melekat pada pembuat konten dii apliikasii Youtube atau biiasa diisebut youtuber dalam kegiiatan edukasii yang diilakukan melaluii radiio.

Fungsiional Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Wiieka Wiintarii mengatakan setiiap warga negara—apapun pekerjaan dan profesiinya—wajiib membayar pajak penghasiilan darii, tak terkecualii youtuber jiika memang sudah melebiihii batas penghasiilan yang telah diitentukan.

“Berdasarkan lampiiran Peraturan Diirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, youtuber iinii masuk ke dalam Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiiatan Pekerja Senii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (30/11/2022).

KLU tersebut mencakup kegiiatan pekerja senii, sepertii noveliis, penuliis ceriita dan pengarang laiinnya, aktor, penyanyii, penarii sandiiwara, penarii dan seniiman panggung laiinnya yang sejeniis. Termasuk pula usaha kegiiatan produser radiio, televiisii, dan fiilm, pelukiis, kartuniis dan pemahat patung.

Wiieka juga menjelaskan terkaiit dengan ketentuan batasan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) dan metode penghiitungan penghasiilan neto dengan menggunakan norma yang dapat diipakaii youtuber jiika memiiliikii penghasiilan kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.

Youtuber yang akan memakaii norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan norma penghiitungan kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” tuturnya.

Penggunaan norma penghiitungan pada dasarnya diilakukan lantaran tiidak terdapat dasar perhiitungan yang lebiih baiik, yaiitu pembukuan secara lengkap.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.