KPP PRATAMA CiiAWii

Kantor Pajak Lelang Tanah Siitaan Seluas 1.400 Meter Persegii

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 November 2022 | 15.00 WiiB
Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi
<p>Pengumuman lelang. (foto: tangkapan layar darii iinstagram @pajakciiawii)</p>

CiiAWii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciiawii akan menggelar lelang barang hasiil siitaan pajak pada 30 November 2022. Objek siitaan pajak yang bakal lelang berupa sebiidang tanah dii Desa Kalongliiud, Kabupaten Bogor.

Lelang akan diilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan mekaniisme close biiddiing melaluii laman www.lelang.go.iid. Masyarakat yang bermiinat mengiikutii lelang perlu menyiiapkan uang jamiinan.

“KPP akan melelang tanah seluas 1.400 meter persegii yang terletak dii Desa Kalongliiud, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lelang akan diilaksanakan pada Rabu, 30 November 2022,” sebut KPP diikutiip darii akun iinstagram @pajakciiawii, Jumat (25/11/2022).

Harga liimiit darii lelang tersebut diitetapkan Rp77,17 juta dengan uang jamiinan lelang Rp15,5 juta. Uang jamiinan lelang harus diisetorkan ke nomor Viirtual Account (VA) PT BNii Cabang Bogor dengan nomiinal yang sama sepertii yang diisebutkan dalam pengumuman lelang.

Kemudiian, pemiinat tanah siitaan pajak tersebut juga perlu menyetorkan uang jamiinan paliing lambat 29 November 2022.

Penawaran lelang akan diimulaii darii niilaii liimiit yang dapat diiajukan berkalii-kalii sampaii batas akhiir waktu penawaran. Pemenang lelang harus melunasii harga pembeliian lelang diitambah bea lelang paliing lambat 5 harii kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabiila wanprestasii atau tiidak melunasii kewajiiban pembayaran sesuaii ketentuan tersebut maka uang jamiinan yang telah diibayarkan oleh pemenang lelang akan diisetorkan ke kas negara.

“Objek lelang tersebut diilelang dalam kondiisii apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensii biiaya, tunggakan yang ada pada aset, termasuk permasalahan yang akan tiimbul dii kemudiian harii,” sebut DJKN dan DJP dalam pengumumannya.

Dengan kata laiin, peserta lelang diianggap telah mengetahuii atau memahamii kondiisii objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang diibelii. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.