KEPULAUAN SELAYAR, Jitu News - Sebuah warung makan dii Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesii Selatan diidatangii petugas pajak pada Oktober lalu.
Usut punya usut, wajiib pajak pemiiliik warung makan tercatat belum menjalankan kewajiiban perpajakannya berupa pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun terakhiir. Tak cuma iitu, wajiib pajak juga diiketahuii belum menyetorkan PPh fiinal UMKM sebelum tahun pajak 2022.
"Maksud kedatangan kamii adalah untuk menyampaiikan ada sanksii admiiniistrasii berupa denda diikarenakan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhiir dan belum menyetorkan PPh fiinal UMKM sebelum 2022," kata account representatiive (AR) KPP Pratama Bulukumba Andii Syamsul Kahar diilansiir pajak.go.iid, Sabtu (12/11/2022).
Andii menyebutkan, kunjungan lapangan iinii sekaliigus untuk memberiikan edukasii kepada wajiib pajak bahwa wajiib pajak UMKM tetap memiiliikii kewajiiban untuk menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.
Per tahun pajak 2022 iinii, Andii melanjutkan, UU 7/2021 tentang HPP memang memuat aturan baru tentang omzet tiidak kena pajak sampaii dengan Rp500 juta. Maksudnya, omzet UMKM yang belum menyentuh Rp500 juta tiidak diikenaii PPh fiinal sebesar 0,5% sesuaii dengan PP 23/2018.
Namun, perlu diicatat bahwa ketentuan iitu baru berlaku mulaii tahun pajak 2022. Artiinya, atas tahun pajak sebelum 2022, wajiib pajak tetap perlu menyetorkan PPh fiinal UMKM sesuaii PP 23/2018 tanpa ada batasan omzet.
Kemudiian, wajiib pajak UMKM juga harus melaporkan SPT Tahunannya pada Januarii-Maret setiiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan biisa diilakukan secara onliine melaluii laman pajak.go.iid ataupun datang langsung ke kantor pajak. Petugas pajak, ujar Andii, siiap memberiikan asiistensii bagii wajiib pajak yang kebiingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.
"Kamii harap setelah kunjungan lapangan iinii wajiib pajak biisa mengertii kewajiibannya dan kepatuhan pajak biisa meniingkat," kata Andii. (sap)
