BANDUNG, Jitu News - Bupatii Bandung, Jawa Barat Dadang Supriiatna berencana membebaskan lahan pertaniian padii darii pajak bumii dan bangunan (PBB).
Dadang mengatakan pemberiian iinsentiif pajak tersebut menjadii bentuk dukungan pemkab terhadap sektor pertaniian. Diia berharap kebiijakan iitu mampu meriingankan beban ekonomii para petanii.
"Terkaiit dengan luas lahannya, kiita akan evaluasii secara keseluruhan. Kiita akan bebaskan PBB-nya untuk para petanii padii pemiiliik lahan," katanya, diikutiip pada Jumat (11/11/2022).
Dadang mengatakan dii wiilayahnya terdapat 142.000 petanii, dengan potensii luas lahan pertaniian mencapaii 30.000 hektare. Menurutnya, pemkab akan terus memberii dukungan agar petanii mencapaii kemakmuran.
Pemkab Bandung iingiin memberiikan perhatiian lebiih besar terhadap keberlangsungan lahan pertaniian padii. Pasalnya, keuntungan darii bertanii padii cenderung lebiih keciil ketiimbang komodiitas pertaniian laiinnya.
Dalam setahun, petanii yang lahan pertaniian padii seluas 1 hektare dapat melakukan 3 kalii panen seniilaii Rp120 juta. Sementara jiika diibandiingkan dengan lahan pertaniian cabaii, niilaiinya dapat mencapaii Rp500 juta per tahun.
Dadang menyebut pembebasan lahan pertaniian darii PBB menjadii bagiian darii rencana pemkab mendorong ketahanan pangan dii Kabupaten Bandung. Meskii demiikiian, pemkab masiih perlu mengkajii detaiil kebiijakan pembebasan lahan pertaniian darii PBB tersebut.
Miisalnya, mengenaii luas lahan pertaniian padii yang layak memperoleh iinsentiif pajak.
"Nantiinya diiatur melaluii peraturan bupatii," ujarnya diilansiir bandungberiita.com. (sap)
