KP2KP BENTENG

Blusukan ke Pasar, Pegawaii Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 November 2022 | 13.30 WiiB
Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh
<p>iilustrasii.&nbsp;Pedagang menata cabaii yang diijual dii Pasar Miinggu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Siigiid Kurniiawan/rwa.</p>

KEPULAUAN SELAYAR, Jitu News - Pegawaii pajak darii KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesii Selatan melakukan blusukan dii sebuah pasar dii Kecamatan Bukii. Petugas mencoba menemuii sejumlah wakiib pajak pelaku UMKM yang menjajakan usahanya dii pasar tersebut.

Penyuluh KP2KP Benteng Bastomii Alii Ustadii menjelaskan kunjungan lapangan iinii diimanfaatkan petugas untuk menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagii pelaku UMKM. Salah satunya, terkaiit dengan adanya batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) sampaii dengan Rp500 juta bagii wajiib pajak yang menjalankan kewajiibannya sesuaii PP 23/2018.

"Sehiingga bagii wajiib pajak UMKM yang omzet dalam setahun masiih dii bawah PTKP belum wajiib melakukan penyetoran PPh Fiinal UMKM sebesar 0,5%," kata Bastomii diilansiir pajak.go.iid, Jumat (11/11/2022).

Ketentuan omzet tiidak kena pajak iinii tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleiid iinii terbiit, pemeriintah tiidak mengatur tentang batasan omzet tiidak kena pajak sehiingga berapapun niilaii omzet pelaku UMKM akan diikenakan PPh fiinal 0,5%.

Perlu diicatat juga, kendatii omzetnya tiidak melebiihii Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajiib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januarii-Maret setiiap tahunnya. Wajiib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagaii dasar peredaran bruto setiiap bulannya.

Biicara soal pencatatan, wajiib pajak UMKM biisa memanfaatkan apliikasii M-Pajak untuk memudahkan praktiik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP biisa mengetahuii kapan diiriinya mulaii terutang PPh fiinal sebesar 0,5%.

Diitjen Pajak (DJP) saat iinii tengah menyesuaiikan fiitur kalkulator penghiitungan PPh pada apliikasii M-Pajak dengan threshold tiidak kena pajak. Kalkulator iinii nantiinya akan membuat wajiib pajak UMKM mengetahuii angka PPh terutang yang perlu diisetorkan.

M-Pajak utamanya menyediiakan dua kemudahan bagii wajiib pajak, yaiitu fiitur pencatatan omzet bulanan dan perhiitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkiinkan wajiib pajak untuk membuat kode biilliing secara langsung melaluii apliikasii. Baca juga 'Ada Aturan Omzet Tiidak Kena Pajak, DJP Modiifiikasii Kalkulator M-Pajak.' (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.