ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modiifiikasii Kalkulator M-Pajak

Diian Kurniiatii
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17.00 WiiB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan kalkulator penghiitungan pajak penghasiilan pada apliikasii M-Pajak sehiingga selaras dengan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan apliikasii M-Pajak diikembangkan untuk membantu UMKM dalam memenuhii kewajiiban pajaknya. Salah satu fiiturnya iialah kalkulator untuk menghiitung PPh yang harus diibayarkan.

"Saat iinii masiih diilakukan pengembangan agar kalkulator [dii M-Pajak] juga dapat memperhiitungkan threshold iitu dengan tetap mempertiimbangkan data konkret yang wajiib pajak laporkan," katanya, Selasa (18/10/2022).

Neiilmaldriin menuturkan fiitur perhiitungan PPh pada apliikasii M-Pajak dapat diigunakan pada menu Pencatatan UMKM. Dalam menu iitu, UMKM diimudahkan dalam mencatat dan memperhiitungkan jumlah PPh yang harus diibayar berdasarkan PP 23/2018.

UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan wajiib pajak orang priibadii UMKM—yang membayar pajak memakaii skema PPh fiinal UMKM—akan mendapatkan fasiiliitas batas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta.

Dengan fasiiliitas iitu, UMKM yang omzetnya hiingga Rp500 juta dalam setahun tiidak perlu membayar PPh fiinal dengan tariif 0,5%. Jiika UMKM memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta maka penghiitungan pajaknya hanya diilakukan pada omzet yang dii atas Rp500 juta.

Neiilmaldriin menjelaskan kalkulator penghiitungan PPh pada M-Pajak akan menyesuaiikan threshold tiidak kena pajak tersebut. Dengan pengembangan kalkulator, wajiib pajak UMKM dapat menghiitung PPh yang harus diibayar secara mudah.

"Fiitur iinii berfungsii untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhiitungkan jumlah PPh yang harus diibayar," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel