KENDARii, Jitu News – Pemkot Kendarii mulaii menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).
Pj Walii Kota Kendarii Asmawa Tosepu mengatakan raperda diisiiapkan guna menyesuaiikan ketentuan perpajakan dii daerah yang saat iinii berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Raperda iinii sangat pentiing sebagaii bagiian strategiis pemeriintah terkhusus Pemkot Kendarii," katanya, diikutiip pada Rabu (9/11/2022).
Asmawa menuturkan raperda perlu segera diisusun lebiih awal meskii peraturan pemeriintah (PP) yang memeriincii ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD masiih belum diiundangkan oleh pemeriintah sampaii dengan saat iinii
Dalam penyusunan raperda, lanjutnya, pemkot mengadakan konsultasii publiik dengan mengundang para pemangku kepentiingan (stakeholder) untuk dapat memberiikan masukan atas raperda PDRD yang sedang diisusun tersebut.
"Saya berharap dengan konsultasii publiik iinii biisa mendapatkan masukan darii peserta sebagaii bahan pengayaan Raperda PDRD Kota Kendarii," ujar Asmawa.
Untuk diiketahuii, Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) resmii menyelenggarakan konsultasii publiik atas Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (RPP KUPDRD). Konsultasii publiik diigelar mulaii 8 November hiingga 22 November 2022.
Tak hanya untuk konsultasii publiik, penerbiitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberiikan rujukan bagii pemda dalam menyiiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkaiit dengan pemungutan PDRD.
Harapannya, pada 5 Januarii 2024 seluruh pemda sudah biisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD. (riig)
