YOGYAKARTA, Jitu News – Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta mengiimbau wajiib pajak untuk segera mengiikutii program pemutiihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhiir pada harii iinii, Miinggu (30/10/2022).
Humas Pemprov DiiY menyatakan program pemutiihan diiadakan demii meriingankan beban masyarakat dalam melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selaiin iitu, program iinii juga biisa diimanfaatkan untuk menghiindarii potensii penghapusan data regiistrasii kendaraan.
"Monggo, Lur, segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan diihapus," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @humasjogja.
Penyelenggaraan program pemutiihan telah diiatur dalam Pergub DiiY No. 58/2022 yang diiterbiitkan Gubernur Daerah iistiimewa Yogyakarta Srii Sultan Hamengku Buwono X. Program iinii berlangsung hiingga 30 November 2022.
Selaiin denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberiikan pembebasan bebas pokok dan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov mengadakan program pemutiihan sejalan dengan rencana pemeriintah mengiimplementasiikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Para pemiiliik kendaraan yang masiih memiiliikii tunggakan pun diiiimbau agar memanfaatkan program pemutiihan. Program iinii dapat diiniikmatii dengan mendatangii tempat layanan Samsat terdekat.
"Segera agendakan pergii ke Samsat ya, Lur! Jiika ada pertanyaan monggo diitanyakan ke Samsat daerah masiing-masiing," bunyii keterangan @humasjogja. (riig)
