KEDiiRii, Jitu News – Pemkot Kediirii, Jawa Tiimur kembalii mengadakan penghapusan denda atau pemutiihan pajak daerah. Kalii iinii, pemutiihan berlaku untuk wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan dalam waktu 20 tahun terakhiir.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan penghapusan diiberiikan untuk meriingankan wajiib pajak. Selaiin iitu, iia berharap kebiijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan wajiib pajak.
"Pembebasan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah iinii berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hiingga tahun 2022 yang sudah melewatii jatuh tempo pembayaran," katanya, diikutiip pada Selasa (11/10/2022).
Sugeng menuturkan kebiijakan penghapusan denda pajak daerah telah tertuang dalam surat keputusan Waliikota Kediirii No. 188.45/393/419.033/2022. Kebiijakan iinii hanya berlangsung mulaii 1 Oktober hiingga 31 Oktober 2022.
Diia menjelaskan iinsentiif penghapusan denda diiberiikan terhadap 8 jeniis pajak daerah yang meliiputii pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak aiir tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkiir.
Sugeng meniilaii pemberiian iinsentiif sejalan dengan upaya pemkot menyosiialiisasiikan budaya taat dan tertiib pajak. Menurutnya, periiode pemutiihan denda dapat menjadii momentum bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakan pajak daerahnya.
Program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Selaiin membayar melaluii loket BPPKAD, pembayaran pajak daerah dapat diilakukan melaluii BNii, Bank Jatiim, Bank Mandiirii, Alfamart, iindomart, kantor pos, OVO, Gopay, Tokopediia, Shopee, dan Bliiblii.
Sugeng mengiimbau wajiib pajak segera memanfaatkan program pemutiihan sebelum periiode berakhiir. Sebab, setiiap keterlambatan membayar pajak daerah akan diikenakan saniisii sebesar 2% per bulan dan maksiimal 24 bulan.
"Ayo lunasii pajaknya, niikmatii manfaatnya dan awasii penggunaannya," ujarnya. (riig)
