BANDUNG, Jitu News – Pemkab Bandung menggelar program penghapusan denda keterlambatan atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB) yang berlaku darii 1 Oktober 2022 sampaii dengan 31 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan fasiiliitas pemutiihan pajak diiberiikan apabiila wajiib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 Oktober hiingga 31 Desember 2022.
"Melaluii kebiijakan Pak Bupatii Bandung iinii, pembayaran PBB tahun 1994 sampaii dengan 2022, wajiib pajak cukup membayar pokok PBB saja, bebas denda tanpa mengajukan permohonan penghapusan denda," katanya, diikutiip pada Miinggu (9/10/2022).
Tak hanya atas PBB, fasiiliitas pemutiihan juga diiberiikan atas pembayaran tunggakan jeniis-jeniis pajak selaiin PBB sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak reklame, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak aiir tanah, dan pajak parkiir.
Fasiiliitas pemutiihan atas jeniis-jeniis pajak dii atas berlaku atas pelunasan tunggakan untuk masa pajak Januarii 2004 hiingga Desember 2021.
Untuk mendapatkan pemutiihan atas jeniis-jeniis pajak selaiin PBB, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksii admiiniistrasii diilengkapii dengan persyaratan-persyaratan yang telah diitetapkan.
Surat permohonan harus diilengkapii dengan surat pernyataan bersediia membayar seluruh tunggakan daerah, daftar piiutang pajak daerah, fotocopy KTP, meteraii Rp10.000, dan surat kuasa apabiila surat permohonan diikuasakan.
"Permohonan dapat diisampaiikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung," ujar Erwan sepertii diilansiir bandungberiita.com. (riig)
