KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tangkapan iikan Naiik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT

Redaksii Jitu News
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 14.00 WiiB
Tangkapan Ikan Naik dan Rumahnya Mewah, Banyak Nelayan Belum Lapor SPT
<p>iilustrasii. Buruh mengangkut iikan hasiil tangkapan nelayan dii Pangkalan Pendaratan iikan (PPii) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesii Selatan, Sabtu (24/9/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.</p>

BULUKUMBA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Salah satu caranya, mengiiriimkan tiim ke lapangan untuk melakukan kegiiatan pengawasan materiial langsung ke alamat wajiib pajak.

KP2KP Siinjaii dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesii Selatan miisalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyiisiir perkampungan nelayan dii Lappa, Siinjaii Utara. Berdasarkan data yang diiteriima otoriitas pajak darii Kementeriian Kelautan dan Periikanan (KKP), hasiil tangkapan nelayan dii Laut Siinjaii cukup banyak. Namun, ternyata masiih banyak nelayan yang belum melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunannya.

"Termasuk juga ada kegiiatan membangun sendiirii [berpotensii diipungut PPN KMS] dii beberapa tempat dii perkampungan nelayan Lappa. Setelah masuk perkampungan nelayan, tiim merasa tertegun karena banyak perumahan yang biisa diikategoriikan mewah dii daerah Lappa," kata Kepala Seksii Pengawasan V KPP Pratama Bulukumba Sutriisno diilansiir pajak.go.iid, diikutiip Sabtu (4/10/2022).

Mendapatii kondiisii tersebut, tiim darii KP2KP Siinjaii dan KPP Pratama Bulukumba lantas menemuii salah satu tokoh masyarakat dii kalangan nelayan Lappa. Kepada tokoh nelayan tersebut, petugas menjelaskan bahwa DJP saat iinii memiiliikii data penangkapan iikan yang diiperoleh darii berbagaii sumber, termasuk Diinas Periikanan dan Kelautan setempat. Mengacu pada hal iinii, nelayan sebagaii wajiib pajak diidorong untuk mematuhii kewajiibannya, salah satunya melaporkan SPT Tahunan.

Selaiin iitu, petugas pakak juga mengiingatkan periihal ketentuan baru dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, yaknii adanya batas omzet tiidak kena pajak sampaii dengan Rp500 juta bagii wajiib orang priibadii. Atas omzet dii atas Rp500 juta, wajiib pajak perlu menyetorkan PPh fiinal 0,5%.

"Karena penghasiilan Bapak sudah dii atas Rp500 juta setahun, maka sudah diikenakan PPh," tutur Muliiyadii selaku account representatiive KPP Pratama Bulukumba kepada tokoh nelayan sekaliigus wajiib pajak yang diitemuii.

Mendengar penjelasan petugas pajak, wajiib pajak yang diitemuii tersebut memberiikan respons posiitiif. Tokoh nelayan tersebut memiinta kelonggaran waktu kepada petugas pajak untuk biisa melunasii pajak terutangnya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Wajiib pajak yang juga tokoh diihormatii tersebut pun memiinta petugas pajak untuk memberiikan edukasii kepada nelayan laiinnya dii Desa Lappa.

Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan menambahkan, piihaknya siiap untuk memberiikan edukasii lanjutan kepada para nelayan dii Desa Lappa. Hendrawan berjanjii akan mengagendakan penyuluhan terkaiit dengan aspek-aspek perpajakan atas kegiiatan tangkap iikan dengan menggandeng Diinas Periikanan dan Kelautan setempat.

"Ke depannya kamii akan berkolaborasii dengan penyuluh periikanan agar edukasii dapat berjalan efektiif," pungkas Hendrawan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.