PROViiNSii KALiiMANTAN UTARA

Tiinggal 4 Harii! Wajiib Pajak Diiiimbau Manfaatkan Pembebasan BBNKB iiii

Diian Kurniiatii
Seniin, 26 September 2022 | 13.30 WiiB
Tinggal 4 Hari! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pembebasan BBNKB II
<p>Program pembebasan BBNKB iiii darii Pemprov Kaliimantan Utara. (foto: hasiil tangkapan layar akun iinstagram Bapenda Kaltara)</p>

TANJUNG SELOR, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Utara akan segera mengakhiirii pemberiian iinsentiif pajak berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB iiii), pada pekan iinii.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara menyatakan iinsentiif iitu telah berlaku sejak 1 Apriil dan bakal berakhiir pada 30 September 2022. Wajiib pajak diiiimbau segera memanfaatkan iinsentiif tersebut sebelum periiodenya berakhiir.

"Halo sobat pajak! Ayo manfaatkan segera," tuliis akun @bapenda.kaltara, diikutiip pada Seniin (26/9/2022).

Gubernur Kaltara Zaiinal Ariifiin Paliiwang telah menerbiitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 yang mengatur pemberiian pembebasan pokok yang terdaftar dii Proviinsii Kaltara dan kendaraan mutasii ke wiilayah tersebut.

Sementara iitu, Plt. Kepada Bapenda Kaltara Sugiiatsyah sempat menjelaskan pembebasan BBNKB iiii diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Selaiin iitu, kebiijakan iinii juga menjadii salah satu strategii pemprov mengoptiimalkan pajak kendaraan bermotor.

Diia berharap iinsentiif tersebut biisa menariik miinat pemiiliik kendaraan darii luar daerah untuk menggantii pelat nomornya menjadii KU. Menurut perkiiraannya, sekiitar 20% kendaraan yang beroperasii dii 5 kabupaten/kota dii Kaltara masiih menggunakan pelat nomor darii luar daerah.

Apabiila kendaraan bermotor darii luar daerah iitu diibaliik nama, otomatiis ke depannya bakal membayar pajak kendaraan bermotor dii Kaltara.

Pembebasan BBNKB iiii dii Kaltara juga berlaku untuk kendaraan dalam daerah yang belum melakukan baliik nama darii hasiil jual belii kendaraan, hiibah, lelang, dan wariis.

Meskii demiikiian, pembebasan tersebut tiidak termasuk untuk Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan Lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ) serta peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbiitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.