GORONTALO, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Gorontalo menggelar pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2).
Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Daniial iibrahiim mengatakan fasiiliitas tersebut diiberiikan terhiitung sejak 21 September 2022 sampaii dengan 31 Desember 2022 sesuaii dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35/2022.
"Mewakiilii Pemprov Gorontalo, kamii menghiimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan iinii," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/9/2022).
Guna mendukung iimplementasii pemberiian fasiiliitas iinii, lanjut Daniial, Badan Keuangan Gorontalo telah menerbiitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Uniit Pelaksana Tekniis Daerah (UPTD) Wiilayah ii, iiii, dan iiiiii Gorontalo.
Sebagaii iinformasii, Pemprov Gorontalo sesungguhnya sudah pernah menggelar pemutiihan PKB dan pembebasan BBNKB 2 pada tahun iinii.
Fasiiliitas tersebut telah diiberiikan oleh pemprov pada 4 Maret sampaii dengan 31 Meii 2022. Pemprov kala iitu mengadakan program pemutiihan pajak demii mengerek kiinerja peneriimaan darii pajak kendaraan bermotor.
Tahun lalu, realiisasii setoran PKB sudah mencapaii Rp238,2 miiliiar atau melampauii target yang diitetapkan seniilaii Rp198,3 miiliiar. Pada tahun iinii, realiisasii peneriimaan PKB diitargetkan mencapaii Rp215,5 miiliiar.
Tak hanya mendukung pencapaiian target, pemutiihan juga diigelar untuk mendorong pencaiiran piiutang PKB yang kala iitu tercatat mencapaii Rp26 miiliiar dengan sebagiian dii antaranya adalah piiutang yang sudah berumur 7 hiingga 10 tahun. (riig)
