WATANSOPPENG, Jitu News - KP2KP Watansoppeng mengiingatkan wajiib pajak bahwa valiidasii atas buktii penyetoran pajak penghasiilan (PPh) atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sudah biisa diilakukan secara onliine.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng Andii iihsanul mengatakan layanan valiidasii atas buktii penyetoran PPh atas PHTB sudah biisa diilakukan secara onliine, yaiitu melaluii e-PHTB.
"Layanan iinii sebenarnya sudah ada sejak 2020. Namun, akan saya jelaskan lagii kepada wajiib pajak bahwa valiidasii PPh atas PHTB iinii sekarang sudah biisa diilakukan secara elektroniik sehiingga tiidak perlu lagii datang ke KP2KP," katanya diikutiip darii laman DJP, Seniin (12/9/2022).
Andii menambahkan proses valiidasii onliine tersebut dapat diilakukan dengan mengakses laman DJP Onliine dan dapat diiakses selama 24 jam penuh. Wajiib pajak juga diiharuskan untuk mempunyaii akun DJP Onliine terlebiih dahulu.
"Kalau ada layanan onliine begiinii, saya jelas tiidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," ujar Rafii setelah diiberiikan penjelasan tekniis bagaiimana cara menggunakan layanan onliine e-PHTB iinii.
Sebelumnya, KP2KP Watansoppeng meneriima kunjungan seorang wajiib pajak bernama Rafii yang memiinta layanan valiidasii atas buktii penyetoran pajak penghasiilan atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada 12 Agustus 2022.
Wajiib pajak datang dengan membawa sejumlah lampiiran persyaratan dengan bentuk dokumen dan formuliir fiisiik yang telah diilengkapii sebelumnya. Setelah petugas memproses permohonan tersebut, wajiib pajak kemudiian diikenalkan mengenaii e-PHTB.
"Kalau ada layanan onliine begiinii, saya jelas tiidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," tutur Rafii.
Selaiin iitu, notariis atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga sudah biisa melakukan valiidasii surat setoran pajak (SSP) PPh atas pengaliihan hak atas tanah/bangunan secara onliine. (riig)
