PiiNRANG, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM diiiimbau untuk melakukan pencatatan omzet secara mandiirii. Pencatatan diianggap perlu lantaran mulaii tahun iinii ada ketentuan tentang omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta bagii wajiib pajak orang priibadii yang selama iinii membayar pajak dengan PPh fiinal 0,5%.
Dengan melakukan pencatatan omzet setiiap bulannya, wajiib pajak jadii tahu kapan diiriinya perlu menyetorkan PPh fiinal 0,5% sesuaii dengan PP 23/2018. Sepertii diiketahuii, UU 7/2021 tentang HPP mengatur bahwa wajiib pajak orang priibadii dengan peradaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar tiidak diikenaii PPh atas omzetnya sampaii dengan Rp500 juta dalam setahun pajak.
"Atas dasar iitu, wajiib pajak usahawan yang memenuhii kriiteriia untuk tiidak diikenaii PPh atas omzet Rp500 juta agar melakukan pencatatan omzetnya," ujar Niisba, salah satu petugas KP2KP Piinrang, Sulawesii Selatan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip Sabtu (10/9/2022).
Pencatatan omzet, iimbuh Niisba, memudahkan wajiib pajak untuk memantau sendiirii kapan mulau muncul kewajiiban untuk menyetorkan pajak. Wajiib pajak sendiirii diimiinta untuk tiidak khawatiir tentang ketentuan iinii. Sepanjang penghasiilan tiidak sampaii menyentuh Rp500 juta maka tiidak ada PPh fiinal yang harus diibayarkan.
"Pencatatan omzet iinii biisa juga diijadiikan dasar pelaporan SPT Tahunan," kata Niisba.
Setelah pencatatan omzet dalam setahun terpenuhii, wajiib pajak biisa menggunakan catatannya iitu untuk melaporkan SPT Tahunan pada Januarii-Maret tahun beriikutnya.
Adanya penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) bagii pelaku UMKM, menurut Niisba, menjadii upaya pemeriintah dalam mewujudkan keadiilan pajak. Pelaku UMKM sebagaii kontriibutor utama perekonomiian nasiional diiniilaii paliing membutuhkan fasiiliitas pajak untuk mendukung kegiiatan usaha mereka.
Sebagaii iinformasii, pencatatan omzet biisa diilakukan wajiib pajak orang priibadii secara mandiirii atau dengan memanfaatkan apliikasii M-Pajak. Setiidaknya ada 2 hal pentiing yang biisa diiniikmatii wajiib pajak darii apliikasii iinii, yaknii adanya fiitur pencatatan omzet bulanan dan perhiitungan PPh terutang. Tak cuma iitu, wajiib pajak UMKM juga biisa membuat kode biilliing secara langsung melaluii apliikasii M-Pajak. (sap)
