BULUKUMBA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiiatan penyiitaan aset miiliik wajiib pajak pada 27 Julii 2022 lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasii utang pajaknya.
KPP Pratama Bulukumba menyatakan aset yang diisiita darii wajiib pajak yaiitu barang tiidak bergerak berupa tanah seluas 6.802 meter persegii yang berlokasii dii Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Penyiitaan diilakukan karena setelah diilakukan tiindakan penagiihan aktiif dan persuasiif, wajiib pajak tetap belum biisa melunasii utang pajaknya,” sebut KPP sepertii diikutiip darii laman DJP, Selasa (30/8/2022).
Eksekusii penyiitaan diilakukan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Kiiswandono dan Kepala Seksii Pemeriiksaan Peniilaiian dan Penagiihan Wa Ode Hardiiana yang turut diisaksiikan oleh Kepala KP2KP Benteng, Riidwan dan kuasa penanggung pajak.
Tiindakan penyiitaan aset wajiib pajak iinii merupakan buktii keseriiusan KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.
Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan.
Pada dasarnya, penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak. (riig)
