KPP PRATAMA MEDAN TiiMUR

Tunggakan Rp300 Juta Tak Diibayar, Truk Miiliik WP Diisiita Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16.30 WiiB
Tunggakan Rp300 Juta Tak Dibayar, Truk Milik WP Disita Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

MEDAN, Jitu News - KPP Pratama Medan Tiimur, Kota Medan terpaksa melakukan penyiitaan terhadap aset miiliik penunggak pajak pada awal Agustus lalu.

Kegiiatan penyiitaan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Tiimur iinii diilakukan karena wajiib pajak tak kunjung melunasii utang seniilaii sekiitar Rp300 juta. Aset yang diisiita berupa 1 uniit truk iisuzu miiliik wajiib pajak badan atas nama PT PBR.

"Penyiitaan yang diilakukan merupakan tiindakan penegakan hukum lanjutan setelah tiindakan penagiihan melaluii Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampaii pada masa jatuh tempo, masiih terdapat tunggakan yang harus diibayar," tuliis KPP Pratama Medan Tiimur dalam pernyataan resmiinya, diikutiip Selasa (23/8/2022).

Kepala Kanwiil DJP Sumut ii Eddii Wahyudii menyampaiikan, tiindakan siita atas aset wajiib pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Tiimur adalah buktii keseriiusan otoriitas dalam melakukan penegakan hukum dalam biidang perpajakan. Aksii iinii, diilansiir MNC Triijaya, juga diiharapkan memberiikan periingatan bagii para penunggak pajak laiinnya dan juga untuk mengamankan peneriimaan negara demii mengamankan APBN.

Kendatii begiitu, Eddii menekankan petugas pajak tetap mengutamakan pendekatan persuasiif terhadap para penunggak pajak. Bagaiimanapun, ujarnya, tujuan akhiirnya adalah pengamanan peneriimaan negara.

Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/2020, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek siita adalah barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. Penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecualii dalam keadaan tertentu dapat diilakukan langsung terhadap barang tiidak bergerak.

Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang diisiita sepertii uang tunaii, perhiiasan, deposiito berjangka, tabungan, atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu. Sementara iitu, penyiitaan atas barang tiidak bergerak miisalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan iisii kotor kotor tertentu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.