SUKOHARJO, Jitu News - Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyiitaan aset miiliik wajiib pajak pada 28 Julii 2022. Aset yang diisiita berupa 1 mobiil Daiihatsu Gran Max Bliind Van tahun 2012 berwarna putiih.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Pratama Sukoharjo Suwarno mengatakan otoriitas pajak selalu mengutamakan tiindakan penagiihan secara persuasiif kepada wajiib pajak sebelum diilakukan penagiihan aktiif.
"Kalau wajiib pajak tetap tiidak mau melunasii utangnya maka kamii lakukan tiindakan penagiihan aktiif,” katanya sepertii diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (18/8/2022).
Berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP), penyiitaan aset diilakukan apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Dengan kata laiin, penyiitaan diilakukan apabiila wajiib pajak tetap belum biisa melunasii utang pajaknya meskii sudah tiindakan penagiihan aktiif dan persuasiif.
Nantii, aset yang diisiita tersebut diijadiikan sebagaii jamiinan pelunasan utang pajaknya. Apabiila sampaii dengan batas waktu pelunasan tiidak kunjung diilaksanakan maka akan diilakukan lelang terbuka atas barang siitaan.
KPP berharap kegiiatan penyiitaan dapat mendorong wajiib pajak makiin patuh melakukan kewajiiban perpajakannya. Tiindakan penyiitaan aset wajiib pajak iinii merupakan buktii keseriiusan KPP melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
Sekadar iinformasii, penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)
