SUKABUMii, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumii mengunjungii lokasii tempat tiinggal salah seorang warga yang beralamat dii Ciiracap, Kabupaten Sukabumii pada 19 Julii 2022.
Pegawaii KPP Pratama Sukabumii Putra Adii Pratama mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsii ekstensiifiikasii sesuaii dengan iimplementasii Compliiance Riisk Management (CRM) dan Busiiness iintelliigence (Bii).
“Fungsii iinii untuk diigunakan sebagaii pertiimbangan dalam perencanaan kegiiatan dan menentukan priioriitas pemberiian NPWP bagii wajiib pajak yang telah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Miinggu (14/8/2022).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Putra, petugas melakukan wawancara kepada calon wajiib pajak dan menyiinggung periihal pemenuhan syarat subjektiif dan objektiif. Pada kesempatan iitu, petugas juga mengonfiirmasii kepemiiliikan harta, yaiitu mobiil Miitsubiishii jeniis Liight Truck.
Sementara iitu, calon wajiib pajak menyampaiikan diiriinya merupakan warga aslii Ciiracap. Diia juga membenarkan terkaiit dengan kepemiiliikan mobiil Miitsubiishii tersebut. Diia juga berjanjii melaksanakan iimbauan untuk petugas pajak untuk mendaftar NPWP.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan yang diilakukan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan. (riig)
