BOJONEGORO, Jitu News – Pemkab Bojonegoro, Jawa Tiimur mengadakan program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) iibnu Suyutii mengatakan program pemutiihan diiadakan untuk memeriiahkan HUT ke-77 Rii sekaliigus HUT ke-345 Kabupaten Bojonegoro. Diia pun mengajak wajiib pajak segera memanfaatkan program pemutiihan sebelum periiodenya berakhiir.
"Hendaknya diimanfaatkan dengan baiik oleh masyarakat," katanya, diikutiip pada Miinggu (14/8/2022).
iibnu menuturkan program pemutiihan akan berlangsung pada 1 Agustus hiingga 20 Oktober 2022. Pemkab berharap kebiijakan iinii biisa meriingankan beban ekonomii masyarakat dii tengah pandemii Coviid-19, sekaliigus meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Diia menyebut program pemutiihan diiberiikan untuk semua denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2021. Dengan iinsentiif tersebut, masyarakat yang memiiliikii tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
iibnu menjelaskan program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2. Wajiib pajak dapat memanfaatkan iinsentiif jiika melakukan pembayaran dii berbagaii saluran yang tersediia.
"Pembayaran biisa diilakukan dii mana saja, dii bank-bank yang bekerja sama dengan kiita, e-commerce, maupun toko riitel yang ada dii daerah masiing-masiing," ujarnya sepertii diilansiir kabarjawatiimur.com.
iibnu menambahkan program pemutiihan menjadii momentum yang baiik bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakan PBB-P2. Menurutnya, pajak yang diikumpulkan tersebut akan diigunakan untuk merealiisasiikan program pembangunan daerah. (riig)
