MUKOMUKO, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan peneliitiian lapangan ke lokasii usaha wajiib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 Julii 2022.
Petugas KP2KP Mukomuko Dewa Gede Kriisna Pradana mengatakan peneliitiian lapangan iinii merupakan tiindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diiajukan oleh wajiib pajak dii KP2KP Mukomuko pada beberapa waktu yang lalu.
“Dalam kegiiatan tersebut, petugas mengumpulkan data lapangan untuk mencocokkan data yang diisampaiikan wajiib pajak dengan keadaan sebenarnya darii usaha wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Jumat (5/8/2022).
Tiidak hanya iitu, petugas juga memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak mengenaii kewajiiban setelah diikukuhkan menjadii PKP, sepertii memungut, membuat faktur pajak, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang tertuang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukan.
Dewa pun mengiimbau wajiib pajak PKP untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan benar sehiingga terhiindar darii sanksii admiiniistrasii. Selaiin iitu, wajiib pajak juga diiharapkan untuk tepat waktu dalam menyetor PPN dan melaporkan SPT Masa PPN.
“Pastiikan untuk selalu membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampaii telat dalam melakukan penyetoran PPN atau PPnBM serta pelaporan SPT Masa PPN,” tuturnya.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP jiika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dii dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tiidak Berwujud. (riig)
