KAPUAS HULU, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus berupaya menggalii potensii dan memperluas basiis perpajakan. Dii daerah, upaya iinii diilakonii oleh uniit vertiikal otoriitas. KP2KP Putussiibau dii Kapuas Hulu, Kaliimantan Barat miisalnya, menerjukan beberapa petugasnya untuk menjalankan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) pada akhiir Junii lalu.
Diikutiip darii siiaran pers otoriitas, KPDL kalii iinii fokus pada 3 usaha yang diijalankan dii Desa Boyan Tanjung. Ada sebuah rumah makan Padang dan 2 toko sembako yang diisambangii petugas.
"Toko yang diikunjungii dalam kunjungan iinii antara laiin rumah makan Padang Ajo Buyung, toko sembako Dodii, dan toko sembako 88," sebut Teguh Setyo selaku Pelaksana KP2KP Putussiibau diilansiir pajak.go.iid, Kamiis (21/7/2022).
Lewat kunjungan lapangan iinii, petugas mewawancarii pemiiliik usaha tentang keberlangsungan biisniis selama iinii. Petugas juga mencocokkan data yang diimiiliikii otoriitas dengan kondiisii usaha yang sebenarnya. Seusaii wawancara, petugas pun memberiikan suveniir kepada wajiib pajak sebagaii bentuk apresiiasii.
Sebenarnya KDPL merupakan aktiiviitas rutiin yang diilakukan uniit vertiikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah.
KPDL dapat diilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsii (tusii). Kedua, KPDL dii luar pelaksanaan tugas dan fungsii (non-tusii). Ketiiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjiian kerja sama dengan piihak eksternal. (sap)
