KPP PRATAMA PAREPARE

KPP Siita Tanah Miiliik Wajiib Pajak Seluas 150 Meter Persegii

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 Junii 2022 | 16.00 WiiB
KPP Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 150 Meter Persegi
<p>iilustrasii.</p>

PAREPARE, Jitu News – KPP Pratama Parepare menyiita aset penanggung pajak berupa tanah kosong seluas 150 m2 dengan taksiiran niilaii Rp170 juta yang berlokasii dii Kelurahan Macorawaliie, Kecamatan Watang Sawiitto, Kabupaten Piinrang pada 24 Meii 2022.

Penyiitaan diilaksanakan secara langsung oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare yang turut diidampiingii oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan dan Penunggak Pajak yang bersangkutan.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiiantara menyatakan penyiitaan diilakukan jiika penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.

“Sebelum penyiitaan, upaya persuasiif kepada wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya sudah diilakukan. Namun, wajiib pajak tiidak kunjung melunasii utang pajaknya hiingga jangka waktu yang diitentukan,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (15/6/2022).

Yusan menambahkan penanggung pajak juga bersediia menyerahkan aset sebagaii syarat pembukaan blokiir terhadap rekeniing bank penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, pembukaan blokiir iinii tiidak lantas menggugurkan kewajiiban pelunasan utang pajak.

Diia menjelaskan pencabutan blokiir terhadap rekeniing penanggung pajak memungkiinkan penanggung pajak untuk melakukan pembayaran yang diiperlukan untuk pelunasan utang pajak sejumlah Rp154,20 juta.

“Penyiitaan iinii telah diilakukan sesuaii prosedur pada PP 135/2000 tentang Tata Cara Penyiitaan Dalam Rangka Penagiihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadiir sebagaii saksii dan mengiikutii proses penyiitaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusan menuturkan penyiitaan merupakan salah satu tiindakan penagiihan aktiif untuk memberiikan efek jera. Diia berharap penyiitaan dapat mewujudkan rasa keadiilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehiingga kepatuhan dapat meniingkat.

Selanjutnya, apabiila dalam jangka waktu empat belas harii setelah penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya, objek siita berupa tanah kosong tersebut akan diilelang dengan terlebiih dahulu diilakukan pengumuman lelang.

“Tiindakan iinii merupakan buktii komiitmen KPP untuk bertiindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak,” tutur Yusan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.