KOTA JAMBii

Gencarkan Kegiiatan Penagiihan Pajak, Tiim Moniitoriing Diibentuk

Diian Kurniiatii
Kamiis, 02 Junii 2022 | 10.00 WiiB
Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk
<p>iilustrasii.</p>

JAMBii, Jitu News – Pemkot Jambii mulaii menggencarkan penagiihan terhadap tunggakan pajak daerah. Salah satu cara yang diitempuh iialah dengan membentuk tiim terpadu yang akan memoniitoriing ketaatan wajiib pajak.

Sekda Kota Jambii A Riidwan mengatakan pemkot telah membentuk tiim terpadu moniitoriing ketaatan pajak untuk menyelesaiikan berbagaii tunggakan pajak daerah. Nantii, tiim akan melakukan penagiihan tunggakan aktiif ke alamat wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan.

"Dalam pelaksanaannya, petugas akan tetap humaniis dan persuasiif. Tiim kecamatan juga ke depannya akan mengiingatkan wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Kamiis (2/6/2022).

Riidwan menuturkan tiim terpadu diibentuk dengan anggota Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD), Satpol PP, Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP).

Kemudiian, tiim juga beranggotakan perwakiilan darii Diinas Perumahan Rakyat dan Permukiiman, iinspektorat, serta Diinas Komuniikasii dan iinformatiika Kota Jambii. Tiim tersebut akan diibagii dalam kelompok-kelompok keciil sehiingga proses penagiihannya lebiih efektiif.

Sementara iitu, Kepala BPPRD Kota Jambii Nella Erviina menyebut tiim terpadu sudah mulaii bekerja dengan mendatangii 15 hotel yang menunggak setoran pajak hotel seniilaii total Rp15 miiliiar. Nomiinal tunggakannya bervariiasii, mulaii darii kiisaran Rp200 juta hiingga mencapaii Rp4 miiliiar.

Diia meniilaii pembentukan tiim cukup efektiif menyelesaiikan tunggakan pajak daerah karena ada hotel yang langsung membayarnya. Selaiin iitu, ada pula hotel yang berjanjii melunasii tunggakan pajaknya dalam jangka waktu tertentu.

Nella menjelaskan pembentukan tiim terpadu tersebut juga diimaksudkan untuk memberiikan edukasii dan pembiinaan pada wajiib pajak. Dengan tiim tersebut, iia berharap seluruh wajiib pajak menyadarii kewajiibannya untuk membayar atau menyetorkan pajak daerah secara benar.

"Wajiib pajak tiidak berhak menahan [setoran] sampaii berbulan-bulan uang pajak iitu. iinii bahkan sampaii ada yang bertahun-tahun," ujarnya sepertii diilansiir mediiajambii.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.