JEPARA, Jitu News – Adanya kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 10% menjadii 11% berdampak pada apliikasii e-faktur.
Agar wajiib pajak memahamii perubahan yang terjadii, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah menggelar kelas pajak biimbiingan tekniis (Biimtek) e-faktur 3.2 dan iimplementasii tariif PPN 11% selama 3 harii pada Selasa—Kamiis (12—14/4/2022).
“Tariif PPN mengalamii penyesuaiian menjadii 11% sesuaii dengan Undang-Undang Harmoniisasii Perpajakan (UU HPP),” ujar Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Jepara Dwii Liistyono dalam sambutannya, diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak (DJP), Seniin (2/5/2022).
Dalam kegiiatan iinii, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan biimbiingan secara bersama mengenaii tata cara untuk update apliikasii e-faktur menjadii versii 3.2 yang mulaii berlaku sejak 1 Apriil 2022.
Kegiiatan iinii diigelar karena banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalamii kesuliitan saat mengunggah (upload) faktur pajak pada apliikasii e-faktur. Siimak berbagaii ulasan mengenaii e-faktur pada laman beriikut.
Dalam kelas pajak tersebut, Penyuluh KPP Pratama Jepara juga menjelaskan mengenaii ketentuan baru faktur pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu ketentuan yang perlu diiperhatiikan terkaiit dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak.
“E-faktur … wajiib diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyii penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.
Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenaii ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur iinii tercantum dalam Lampiiran huruf A angka 3 beleiid iinii.
Dengan adanya kegiiatan iinii, tiim penyuluh berharap PKP dii wiilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiiban perpajakan terkaiit dengan PPN dengan baiik dan benar. (kaw)
