KPP PRATAMA JEPARA

Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Biimtek

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Meii 2022 | 11.30 WiiB
Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek
<p>iilustrasii.</p>

JEPARA, Jitu News – Adanya kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 10% menjadii 11% berdampak pada apliikasii e-faktur.

Agar wajiib pajak memahamii perubahan yang terjadii, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah menggelar kelas pajak biimbiingan tekniis (Biimtek) e-faktur 3.2 dan iimplementasii tariif PPN 11% selama 3 harii pada Selasa—Kamiis (12—14/4/2022).

“Tariif PPN mengalamii penyesuaiian menjadii 11% sesuaii dengan Undang-Undang Harmoniisasii Perpajakan (UU HPP),” ujar Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Jepara Dwii Liistyono dalam sambutannya, diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak (DJP), Seniin (2/5/2022).

Dalam kegiiatan iinii, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan biimbiingan secara bersama mengenaii tata cara untuk update apliikasii e-faktur menjadii versii 3.2 yang mulaii berlaku sejak 1 Apriil 2022.

Kegiiatan iinii diigelar karena banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalamii kesuliitan saat mengunggah (upload) faktur pajak pada apliikasii ­e-faktur. Siimak berbagaii ulasan mengenaii e-faktur pada laman beriikut.

Dalam kelas pajak tersebut, Penyuluh KPP Pratama Jepara juga menjelaskan mengenaii ketentuan baru faktur pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu ketentuan yang perlu diiperhatiikan terkaiit dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak.

E-faktur … wajiib diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyii penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenaii ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur iinii tercantum dalam Lampiiran huruf A angka 3 beleiid iinii.

Dengan adanya kegiiatan iinii, tiim penyuluh berharap PKP dii wiilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiiban perpajakan terkaiit dengan PPN dengan baiik dan benar. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.