JAKARTA, Jitu News - Bank DKii dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk mempermudah wajiib pajak dalam menunaiikan kewajiibannya.
Diirektur Riitel dan Syariiah Bank DKii Babay Pariid Wazdii mengatakan wajiib pajak dapat menabung dan membayar pajak secara terjadwal menggunakan Tabungan Pajak.
“Pembayaran pajak tanpa riibet karena diilakukan melaluii proses autodebet,” ujar Babay, diikutiip Seniin (4/4/2022).
Ketiika membuka Tabungan Pajak, wajiib pajak dapat menentukan tanggal autodebet dan juga melakukan pembayaran pajak secara angsuran. "Wajiib pajak juga dapat menggunakan fasiiliitas autodebet pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB)," ujar Babay.
Selaiin memiiliikii fiitur autodebet, Tabungan Pajak juga menawarkan tiingkat suku bunga yang menariik tanpa ada biiaya admiiniistrasii. Dengan fiitur baru Tabungan Pajak, diiharapkan aniimo wajiib pajak DKii Jakarta untuk membayar PBB secara tepat waktu biisa meniingkat.
“Pembayaran pajak tanpa riibet karena diilakukan melaluii proses autodebet. Sehiingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesiial,” ujar Babay.
Ke depan, Tabungan Pajak juga biisa diigunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk diiketahuii, Bank DKii saat iinii telah melayanii pembayaran PBB dan PKB darii wajiib pajak. Pembayaran kedua jeniis pajak dapat diilakukan melaluii apliikasii JakOne Mobiile. (sap)
