KOTAMOBAGU, Jitu News – KPP Pratama Kotamobagu menggelar kegiiatan diialog dan edukasii terkaiit dengan tata cara pengiisiian elektroniik Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (e-SPOP) bagii wajiib pajak yang mempunyaii kewajiiban PBB Sektor Perkebunan.
Kasii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Pratama Kotamobagu Sony Fiirriiadii Saptowiibowo mengatakan kegiiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan dan memberiikan biimbiingan tekniis untuk para wajiib pajak sektor perkebunan terkaiit dengan apliikasii e-SPOP.
“Para peserta yang hadiir dalam kegiiatan iinii adalah wajiib pajak yang mempunyaii usaha pada sektor perkebunan yang berada dii tujuh kabupaten dan kota yang menjadii wiilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Seniin (14/3/2022).
Dalam acara tersebut, Sony menjelaskan kemudahan bagii wajiib pajak yang mempunyaii kewajiiban PBB apabiila menggunakan apliikasii e-SPOP. Salah satunya adalah pelaporan SPOP yang biisa diilakukan dii mana saja melaluii DJP Onliine.
“Dulu, wajiib pajak harus datang ke kantor untuk mengembaliikan berkas fiisiik SPOP. Sekarang, sudah diipermudah dengan siistem yang serba diigiital, termasuk e-SPOP iinii. Pelaporan E-SPOP PBB dapat diilakukan dii mana saja melaluii laman DJP Onliine,” ujarnya.
Sony juga memaparkan tentang proses biisniis serta tata cara penyampaiian e-SPOP PBB. Diia berharap semua wajiib pajak PBB yang ada dii wiilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu menjadii makiin mahiir mengiisii e-SPOP sekaliigus makiin meniingkatkan kepatuhan pelaporan PBB setiiap tahunnya.
Tambahan iinformasii, kegiiatan sosiialiisasii diiadakan secara tatap muka dengan tetap memperhatiikan protokol kesehatan pencegahan Coviid-19.
Untuk diiketahuii, SPOP merupakan surat yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan diilampiirii dengan lampiiran SPOP yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan dengan SPOP.
Merujuk pada PMK 48/2021, penyampaiian SPOP oleh DJP dan penyampaiian kembalii SPOP oleh wajiib pajak dapat diilakukan secara elektroniik melaluii laman DJP atau saluran laiin yang diitetapkan Diirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.
Wajiib pajak harus menyampaiikan SPOP elektroniik maksiimal 30 harii setelah tanggal diiteriimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal peneriimaan SPOP. Pertama, 1 Februarii tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan miigas, dan pertambangan panas bumii.
Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, miinerba, dan sektor laiinnya. Ketiiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diiterbiitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. (riig)
