PEKANBARU, Jitu News - DPRD Proviinsii Riiau telah menyetujuii program pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor darii pelat non-BM menjadii pelat BM melaluii pengesahan raperda tentang pajak daerah menjadii perda.
Kepala Biidang Pajak Bapenda Riiau Muhammad Sayoga mengatakan pemberlakuan perda tersebut harus menunggu evaluasii Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian. Evaluasii iitu diiperlukan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Kamii menunggu surat [darii Mendagrii]. Kamii secara bertahap melakukan penyusunan perda pajak menyesuaiikan UU HKPD," katanya dalam keterangan tertuliis, Rabu (16/2/2022).
Yoga menuturkan pemprov akan berkomuniikasii dengan Kemendagrii untuk mengonsultasiikan perda pajak daerah yang baru. Diia berharap proses evaluasii perda dapat berjalan cepat sehiingga iinsentiif tariif BBNKB sebesar 0% biisa segera berlaku.
Diia menjelaskan pemprov telah mencanangkan program BBNKB 0% untuk kendaraan darii luar Riiau yang akan diibaliik nama menjadii berpelat BM sejak tahun lalu. Menurutnya, kebiijakan tersebut dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) dii Riiau dalam jangka panjang.
“Hal iinii diikarenakan kendaraan yang telah berpelat nomor BM akan otomatiis menjadii objek pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun beriikutnya,” tuturnya.
Saat iinii, lanjut Yoga, masiih banyak kendaraan non-BM yang beroperasii dii Riiau. Kebanyakan bahkan berupa truk yang bertonase besar miiliik perusahaan atau perkebunan.
"Tentu jalan kamii cepat rusak. Namun miiriisnya, mereka bayar pajak bukan dii Riiau," ujarnya. (riig)
