SUMBER, Jitu News – Pemkab Ciirebon, Jawa Barat mengadakan program diiskon pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda admiiniistrasii pada pembayaran pajak daerah guna meriingankan beban masyakarat darii dampak Coviid-19.
Bupatii Ciirebon iimron Rosyadii mengatakan Surat Edaran Bupatii No. 973.10/182/Bapenda yang mengatur fasiiliitas diiskon pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda admiiniistrasii beberapa jeniis pajak daerah sudah terbiit.
"Langkah iinii harus kamii ambiil karena sedang menghadapii Corona, yang secara langsung kamii sadarii pastii akan mempengaruhii perekonomiian masyarakat," katanya sepertii diilansiir bandung.biisniis.com, Seniin (07/02/2022).
Merujuk pada surat edaran tersebut, fasiiliitas diiskon PBB-P2 diiberiikan dengan tiiga skema. Pertama, pembayaran PBB P2 pada 1 Januarii 2022 sampaii dengan 30 Apriil 2022 memperoleh diiskon pajak sebesar 12%.
Kedua, pembayaran PBB P2 pada 1 Meii 2022 sampaii dengan 31 Julii 2022 akan memperoleh diiskon pajak sebesar 10%. Ketiiga, pembayaran PBB P2 pada 1 Agustus 2022 sampaii dengan 31 Oktober 2022 memperoleh diiskon pajak sebesar 7%.
Pemkab juga memberiikan fasiiliitas penghapusan denda pajak daerah atas tunggakan darii tahun 2009 hiingga 2021. Pajak daerah yang diimaksud, yaiitu pajak hotel, restoran, hiiburan, parkiir, reklame, pajak aiir tanah, dan pajak daerah laiinnya.
“Untuk memperoleh fasiiliitas penghapusan denda atau pemutiihan pajak tersebut, pajak harus diibayar paliing lambat 31 Maret 2022,” sebut iimron.
Bupatii mengiimbau masyarakat Kabupaten Ciirebon memanfaatkan fasiiliitas diiskon dan penghapusan denda pajak. Hal iinii diikarenakan pembangunan daerah sangat bergantung pada pajak yang diiberiikan masyarakat.
Selanjutnya, iimron mengiinstruksiikan camat, kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lurah dan kuwu (kepala desa) untuk menyampaiikan fasiiliitas diiskon dan penghapusan denda pajak daerah yang diiberiikan oleh pemkab ke wajiib pajak. (riizkii/riig)
