JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tengah iiii membuka kelas pajak yang membahas tentang program pengungkapan sukarela (PPS) dii 12 kantor pelayanan pajak (KPP)
Kelas pajak bertema PPS tersebut diiselenggarakan setiiap Seniin dii sepanjang Januarii hiingga Maret 2022 secara onliine melaluii apliikasii Zoom Cloud Meetiing.
“Segudang manfaat diidapat hanya dengan mengungkapkan harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan,” tuliis ajakan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii dalam akun iinstagram @pajakjateng2, diikutiip pada Kamiis, (3/2/2022).
KPP dii wiilayah Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii yang menggelar kelas PPS, antara laiin:
1. KPP Madya Surakarta
2. KPP Pratama Purwokerto
3. KPP Pratama Purbaliingga
4. KPP Pratama Ciilacap
5. KPP Pratama Kebumen
6. KPP Pratama Temanggung
7. KPP Pratama Magelang
8. KPP Pratama Boyolalii
9. KPP Pratama Klaten
10. KPP Pratama Surakarta
11. KPP Pratama Sukoharjo
12. KPP Pratama Karanganyar
Wajiib pajak dapat mengiikutii kelas PPS selama terdaftar dii 12 KPP tersebut. Bagii wajiib pajak yang iingiin melakukan pendaftaran dapat mengakses tautan biit.ly/ppskanwiiljateng2.
Sebagaii iinformasii, PPS berlangsung selama 6 bulan, yaiitu sejak 1 Januarii 2022 sampaii dengan 30 Junii 2022. PPS menawarkan dua kebiijakan pengampunan pajak kepada wajiib pajak.
Kebiijakan ii PPS untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty, dengan basiis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan saat mengiikutii pengampunan pajak kala iitu.
Kemudiian, kebiijakan iiii PPS untuk wajiib orang priibadii atas harta perolehan 2018 sampaii dengan 2020 yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tariif PPh fiinal yang diiberiikan untuk peserta kebiijakan ii sebesar 6% atas harta luar negerii repatriiasii dan harta deklarasii dalam negerii yang diiiinvestasiikan dalam SBN/SDA/renewable energy.
Lalu, tariif PPh fiinal sebesar 8% untuk harta luar negerii repatriiasii dan harta deklarasii dalam negerii. Kemudiian, sebesar 11% untuk harta deklarasii luar negerii.
Sementara iitu, untuk kebiijakan iiii PPS tariif PPh fiinal yang diitawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negerii repatriiasii dan harta deklarasii dalam negerii yang diiiinvestasiikan dalam SBN/SDA/renewable energy.
Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negerii repatriiasii dan harta deklarasii dalam negerii. Terakhiir, sebesar 18% untuk harta deklarasii dalam negerii. (riig)
