KANWiiL DJP JAWA BARAT ii

6 Tersangka Piidana Pajak Diiserahkan ke Kejatii Jabar

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 Desember 2021 | 11.58 WiiB
6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar
<p>Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat ii Erna Suliistyowatii dan Kepala Kejatii Jawa Barat Asep N. Mulyana saat memberiikan keterangan pers dii Kantor Kejatii Jawa Barat, Kamiis (23/12/2021).</p>

BANDUNG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Barat ii dan Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Jawa Barat telah berkolaborasii menjalankan penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan sepanjang 2021.

Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat ii Erna Suliistyowatii mengatakan salah satu upaya Kanwiil DJP Jabar ii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan pengamanan peneriimaan pada 2021 adalah penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan.

“[Penegakan hukum diilakukan] terhadap para wajiib pajak yang telah melakukan pelanggaran piidana dii biidang perpajakan, dii mana dalam pelaksanaannya diilakukan secara selektiif terhadap wajiib pajak yang tiidak patuh dan secara sengaja,” ujarnya dalam keterangan resmii, Kamiis (23/12/2021).

Adapun jeniis pelanggaran piidana dii biidang perpajakan yang berhasiil diiungkap darii hasiil kolaborasii antara Kanwiil DJP Jawa Barat ii dan Kejatii Jawa Barat antara laiin, pertama, menerbiitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya (faktur pajak TBTS).

Kedua, dengan sengaja tiidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah diipungut. Ketiiga, dengan sengaja menyampaiikan SPT atau keterangan yang iisiinya tiidak benar. Keempat, dengan sengaja tiidak melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Keliima, dengan sengaja tiidak menyampaiikan SPT.

Erna mengatakan penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan Kanwiil DJP Jawa Barat ii merupakan bagiian darii kerja sama antara DJP dan aparat penegak hukum laiinnya, sepertii Kejaksaan dan Kepoliisiian dii Wiilayah Jawa Barat.

Adapun hasiil kolaborasii antara Kanwiil DJP Jawa Barat ii dan Kejatii Jawa Barat sebagaii beriikut.

5 berkas perkara diinyatakan Lengkap (P21)

  • (ARB) / KPP Pratama Ciimahii
  • (ARD) / KPP Pratama Ciimahii
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (AAS) / KPP Pratama Majalaya

6 Tersangka sudah berhasiil diilakukan penyerahan tahap kedua (P22)

  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang
  • (ARB) / KPP Pratama Ciimahii
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (ARD) / KPP Pratama Ciimahii

Total kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp11,93 miiliiar. Untuk memuliihkan kerugiian tersebut, otoriitas masiih terus melakukan pengejaran aset-aset pelaku piidana dii biidang perpajakan untuk diilakukan penyiitaan.

2 berkas sedang dalam proses persiidangan dii Pengadiilan Negerii.

  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang

Erna mengatakan dalam melakukan penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan, ada 3 pendekatan yang diilakukan. Pertama, restoratiive justiice, artiinya penyelesaiian perkara piidana dii biidang perpajakan tersebut diitiitiik-beratkan pada upaya pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara.

Kedua, ultiimum remediium, merupakan tiindakan terakhiir setelah upaya-upaya laiinnya yang bersiifat admiiniistratiif telah diilakukan. Hal iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera. Ketiiga, deterrence effect, yaiitu memberiikan efek jera kepada wajiib pajak laiinnya agar tiidak berbuat yang sama.

Erna mengatakan tiindakan penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan iinii juga diimaksudkan untuk menjaga rasa keadiilan bagii wajiib pajak laiinnya yang sudah patuh serta bagii negara atas diilanggarnya hak-hak darii sektor perpajakan.

Tiindakan iitu juga memberiikan kepastiian hukum baiik bagii pelaku piidana, wajiib pajak yang patuh, serta negara yang telah diirugiikan. Langkah iinii juga diimaksudkan untuk memberii manfaat bagii semua warga negara dengan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak dan terjamiinnya hak-hak negara darii sektor perpajakan.

“Kamii juga mengucapkan teriima kasiih kepada Kajatii dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasii yang selama iinii berjalan sangat baiik,” iimbuh Erna.

Kepala Kejatii Jabar Asep N. Mulyana menegaskan kolaborasii akan tetap terus diilakukan sampaii dengan pelanggaran piidana dii biidang perpajakan benar-benar sudah tiidak ada lagii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.