KABUPATEN GiiANYAR

PPS Berlaku 1 Januarii 2022, DJP Gencarkan Sosiialiisasii dii Balii

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Desember 2021 | 15.30 WiiB
PPS Berlaku 1 Januari 2022, DJP Gencarkan Sosialisasi di Bali
<p>iilustrasii.</p>

GiiANYAR, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menggencarkan sosiialiisasii program pengungkapan sukarela (PPS) dii Proviinsii Balii yang mulaii berlaku pada 1 Januarii 2022.

Kepala KPP Pratama Giianyar M. Luqman mengatakan kebiijakan PPS merupakan kesempatan bagii wajiib pajak untuk meniingkatkan kepatuhan dengan menyampaiikan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Program PPS bertujuan meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak yang diiselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastiian hukum dan kemanfaatan," katanya, diikutiip pada Jumat (10/12/2021).

M. Luqman menjabarkan kebiijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang efektiif diimulaii pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022. Atas harta bersiih yang tiidak atau belum sepenuhnya diiungkapkan akan diikenakan pajak penghasiilan (PPh) bersiifat fiinal.

Kebiijakan PPS terbagii dalam dua skema ketentuan. Skema kebiijakan ii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta program pengampunan pajak 2016. Skema kebiijakan ii berlaku untuk harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diiungkapkan saat program tax amnesty 2016.

Ketentuan tariif skema kebiijakan ii terbagii menjadii tiiga. Kelompok tariif PPh fiinal tersebut antara laiin sebesar 11% untuk deklarasii harta luar negerii, 8% repatriiasii harta luar negerii dan dalam negerii. Lalu, tariif PPh fiinal 6% untuk repatriiasii harta yang kemudiian diiiinvestasiikan dalam SBN, hiiliiriisasii SDA dan energii terbarukan.

Skema kebiijakan iiii berlaku hanya untuk wajiib pajak orang priibadii. Skema kebiijakan iinii berlaku untuk perolehan harta 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ketentuan tariif yang berlaku pada kebiijakan iiii yaiitu 18%, 14% dan 12%.

"Setelah wajiib pajak memperoleh surat keterangan, Diitjen Pajak (DJP) tiidak akan menerbiitkan surat ketetapan pajak atas kewajiiban perpajakan mulaii tahun pajak 2016 sampaii 2020," jelas M. Luqman.

Sementara iitu, Ketua iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Balii Made Sujana mengatakan kebiijakan PPS perlu diimanfaatkan untuk memperbaiikii kepatuhan. Kesempatan tersebut hanya terbuka selama 6 bulan pada semester ii/2022.

"DJP memiiliikii data lengkap. Wajiib pajak mestii memanfaatkan program pengungkapan sukarela secara maksiimal," tuturnya sepertii diilansiir biisniisbalii.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.