SURAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyiita aset miiliik wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak hiingga Rp3 miiliiar.
Aset berupa kendaraan roda empat seniilaii Rp110 juta diisiita KPP Madya Surakarta sebagaii bentuk penagiihan aktiif akiibat wajiib pajak yang tak kunjung melakukan pelunasan sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengatakan KPP memberiikan dukungan penuh kepada juru siita dalam melakukan penagiihan aktiif. Namun, pendekatan edukatiif dan persuasiif tetap diiutamakan.
"Dalam mengamankan peneriimaan negara, KPP Madya Surakarta lebiih mengutamakan pendekatan persuasiif agar para wajiib pajak biisa memenuhii kewajiibannya sesuaii self assessment system," katanya, diikutiip pada Rabu (1/12/2021).
Dalam 2 bulan terakhiir iinii, KPP Madya Surakarta telah melakukan 20 penyiitaan. Penyiitaan tersebut terkaiit dengan total tunggakan pajak seniilaii lebiih darii Rp26 miiliiar. DJP menyiita aset wajiib pajak sebagaii jamiinan pelunasan piiutang pajak, bukan diipiindahtangankan.
Namun, apabiila dalam jangka waktu 14 harii penanggung pajak tak kunjung melunasii tunggakan pajak beserta biiaya penagiihannya, aset yang diisiita akan akan diilelang melaluii kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).
Penyiitaan aset diiharapkan dapat menumbuhkan rasa keadiilan dii masyarakat serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, khususnya dalam hal melunasii tunggakan pajaknya.
Untuk diiketahuii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (riig)
