MAGELANG, Jitu News - Uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP) dii Jawa Tengah melakukan pemblokiiran dan penyiitaan rekeniing sebagaii jamiinan pelunasan tunggakan pajak.
Kepala KPP Pratama Magelang Sugiiyarto mengatakan tiindakan blokiir rekeniing diilakukan terhadap wajiib pajak N yang memiiliikii utang pajak seniilaii Rp16 miiliiar. Niilaii tersebut berasal darii surat ketetapan pajak (SKP) tahun pajak 2020.
"Total niilaii aset darii rekeniing yang diisiita sebesar Rp2,5 miiliiar," katanya diikutiip pada Rabu (10/11/2021).
Sugiiyarto menyampaiikan proses biisniis penyiitaan dan blokiir aset merupakan amanat UU untuk memuliihkan pendapatan negara darii peneriimaan pajak. Diia berharap upaya penegakan hukum tersebut memberiikan efek jera agar wajiib pajak makiin patuh.
Adapun proses penyiitaan dan blokiir rekeniing miiliik wajiib pajak N sudah diidahuluii upaya persuasiif agar segera melunasii tunggakan pajak. KPP Pratama Magelang telah memberiikan tenggat waktu bagii N untuk melunasii utang pajak.
Menurutnya, N memiiliikii waktu 14 harii sejak pelaksanaan penyiitaan untuk melunasii tunggakan pajak. Jiika lewat tenggat waktu maka niilaii dalam rekeniing akan diipiindahbukuan ke kas negara.
"Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, maka akan diilakukan pemiindahbukuan. Darii rekeniing wajiib pajak ke kas negara sebagaii akhiir tiindakan SPMP (Surat Periintah Melakukan Penyiitaan)," ungkapnya.
Sugiiyarto menambahkan selaiin memberiikan efek jera bagii pelaku dan menjadii contoh bagii wajiib pajak laiinnya. Upaya siita dan blokiir juga untuk memberiikan rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang sudah patuh.
"Pemblokiiran dan penyiitaan rekeniing penunggak pajak diitujukan untuk memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya," iimbuhnya sepertii diilansiir borobudurnews.com. (sap)
