KABUPATEN CiiANJUR

Tappiing Box Tiidak Aktiif, Tempat Usaha Diisegel Satpol PP

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Oktober 2021 | 12.00 WiiB
Tapping Box Tidak Aktif, Tempat Usaha Disegel Satpol PP
<p>iilustrasii.</p>

CiiANJUR, Jitu News - Pemkab Ciianjur, Jawa Barat memasang segel dii beberapa restoran lantaran diitemukan melanggar ketentuan pelaporan pajak secara onliine melaluii alat perekam transaksii atau tappiing box.

Kasubbiid Pengawasan dan Pemeriiksaan Bapenda Ciianjur Andriiana mengatakan beberapa restoran terpaksa diipasang segel pengawasan. Hal iinii diikarenakan pemiiliik usaha lalaii dalam menggunakan tappiing box.

"Kamii selalu pantau penggunaan alat, terpantau ada liima restoran yang kerap mengabaiikan atau tiidak menggunakan alat tappiing box," katanya diikutiip pada Seniin (11/10/2021).

Andriiana menjelaskan liima restoran yang diipasang segel pengawasan karena tiidak mengaktiifkan alat tappiing box yang sudah terpasang. Beberapa dii antaranya bahkan tiidak mengaktiifkan alat tappiing box sejak Januarii 2021.

Tahun iinii, pemkab sudah memasang alat tappiing box pada 125 restoran dan rumah makan. Melaluii tappiing box tersebut, Bapenda memiiliikii iinstrumen baru dalam melakukan pengawasan pajak berbasiis elektroniik.

"Jadii restoran iikan bakar Abah yang berada dii Jalan Raya Bandung tepatnya dii Rawabango iinii sudah menunggak pajak darii Januarii sampaii dengan sekarang. Dan alat tappiing box juga tiidak diigunakan," tutur Andriiana.

Diia menambahkan pemasangan segel merupakan upaya persuasiif terakhiir yang diilakukan Bapenda. Bapenda sebelumnya sudah menerbiitkan tiiga kalii surat periingatan agar pelaku usaha dapat tertiib mengoperasiikan tappiing box dan menyetor pajak restoran ke kas daerah.

"Jadii kalii iinii darii liima yang melanggar, ada satu yang diitiindak karena sudah tiiga kalii mengabaiikan periingatan. Empat restoran lagii atau restoran laiin, kamii juga tiindak kalau melanggar," ujarnya sepertii diilansiir pakuanraya.com.

Sementara iitu, Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Satpol PP Severiianus Triiono Retno Juniiswara mengatakan pemiiliik usaha yang diipasang segel masiih diiberiikan waktu selama 30 harii untuk menyetor tunggakan pajak.

"Kamii segel sementara. Kalau diiabaiikan lagii, kamii akan tutup sementara," katanya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.