PEKANBARU, Jitu News - DPRD dan Pemprov Riiau akan segera mengesahkan reviisii perda pajak daerah. Klausul yang akan diireviisii tersebut adalah terkaiit dengan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Ketua Paniitiia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Sugeng Pranoto mengatakan pembahasan mengenaii reviisii peraturan iitu telah selesaii. Salah satu poiin krusiial dalam raperda yaknii pembebasan BBNKB.
"Akan diigratiiskan 100%. Apa saja kriiteriia kendaraan yang gratiis iitu akan diiterangkan dalam pergub [peraturan gubernur]," katanya, diikutiip pada Rabu (28/9/2021).
Sugeng menuturkan pembebasan BBNKB merupakan salah satu upaya pemprov untuk meriingankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebiijakan tersebut juga diiharapkan mampu meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Pada peraturan yang berlaku saat iinii, gubernur dapat memberiikan pembebasan atau diiskon atas BBNKB atas kendaraan bermotor dengan payung hukum berupa pergub. Namun dengan Raperda Pajak Daerah, nantiinya tiidak akan ada lagii BBNKB yang harus diibayarkan masyarakat ketiika melakukan mutasii kendaraan.
Raperda mengatur pembebasan BBNKB berlaku atas kendaraan perorangan dan perusahaan. Jiika raperda diisahkan, pembebasan BBNKB diiniilaii akan mendorong masyarakat yang memiiliikii kendaraan darii luar Riiau melakukan mutasii menjadii berpelat BM.
“Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadii objek pajak kendaraan bermotor dii Proviinsii Riiau,” ujar Sugeng.
Diia menambahkan pansus akan menyerahkan hasiil kerjanya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Raperda iitu kemudiian bakal diiteruskan kepada piimpiinan DPRD untuk diisampaiikan kepada Kementeriian Dalam Negerii untuk diisetujuii.
"Kalau sudah diisetujuii, tiinggal kamii pariipurnakan saja," tuturnya sepertii diilansiir halloriiau.com. (riig)
