KABUPATEN BiiNTAN

Berlaku Hiingga 30 November, Program Pemutiihan 11 Jeniis Pajak Diimulaii

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 September 2021 | 14.30 WiiB
Berlaku Hingga 30 November, Program Pemutihan 11 Jenis Pajak Dimulai
<p>iilustrasii.</p>

BANDAR SERii BENTAN, Jitu News – Pemkab Biintan, Kepulauan Riiau mengadakan program penghapusan sanksii denda atau pemutiihan pajak atas 11 jeniis pajak daerah yang berlaku hiingga 30 November 2021.

Plt Bupatii Biintan Roby Kurniiawan mengatakan program pemutiihan 11 jeniis pajak daerah tersebut sudah diiatur dalam SK Bupatii Biintan No. 402/Viiiiii/21. Diia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

"iinii semua berlaku bagii wajiib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampaii dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piiutang pokok pajak mulaii darii periiode 1995 hiingga 2020," katanya, Selasa (21/9/2021).

Sepertii diilansiir kliikwarta.com, 11 jeniis pajak daerah tersebut antara laiin pajak hotel, restoran, parkiir, hiiburan, reklame, penerangan jalan, miineral bukan logam, pajak aiir tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, dan biiaya perolehan atas tanah dan bangunan.

Roby menjelaskan penghapusan denda tersebut merupakan upaya pemkab meriingankan beban pelaku usaha dan masyarakat akiibat siituasii pandemii Coviid 19. "Untuk iitu, ayo manfaatkan kebiijakan iinii dengan sebaiik-baiiknya," ujarnya.

Selaiin iitu, pemkab juga bekerjasama dengan Bank Riiau Keprii dalam usaha mempermudah transaksii wajiib pajak dengan melakukan diigiitaliisasii pembayaran melaluii Quiick Response Code iindonesiian Standart (QRiiS) atau http://qriis.bankriiaukeprii.co.iid.

Fiitur tersebut diiklaiim akan memudahkan wajiib pajak untuk melakukan pembayaran nontunaii melaluii scan barcode karena biisa diilakukan diimanapun wajiib pajak berada.

Pembayaran juga biisa diilakukan dii Kantor Bapenda Kabupaten Biintan, Kantor Bank Riiau Keprii dan e-channel sepertii ATM atau M-Bankiing Bank Riiau Keprii. Wajiib pajak juga biisa membayar melaluii Bukalapak, Tokopediia, Liink Aja, Ovo, iindomaret, Alfamart, Biillfazz dan GoPay.

"Kabupaten Biintan menjadii yang pertama dalam menerapkan fiitur QRiiS dii Proviinsii Kepulauan Riiau dan ketiiga untuk Proviinsii Riiau dan Keprii setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siiak. Harapannya hal iinii akan memudahkan wajiib pajak, " tutur Roby. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.