MATARAM, Jitu News - Kebiijakan iinsentiif pajak daerah yang diiguliirkan Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan apresiiasii darii pelaku usaha.
Ketua Asosiiasii Hotel Mataram Yono Suliistyo mengatakan iinsentiif pajak daerah cukup membantu menjaga arus kas perusahaan selama pandemii Coviid-19. Diia menyampaiikan diisalurkannya iinsentiif membuat pelaku usaha menghemat pembayaran pajak.
Salah satu jeniis iinsentiif yang diirasakan adalah pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Yono menyampaiikan penghematan pajak yang diialamii seorang pengusaha biisa mencapaii puluhan juta rupiiah.
"Karena bagii hotel yang memiiliikii area luas, relaksasii PBB biisa membantu kamii hemat anggaran Rp25-Rp50 juta lebiih," katanya diikutiip pada Selasa (7/9/2021).
Yono menjelaskan iinsentiif PBB-P2 diiberiikan dalam bentuk diiskon pokok pajak sebesar 50%. Besaran diiskon tersebut merupakan kelanjutan iinsentiif yang sama tahun lalu dengan potongan pajak sebesar 75%.
Selaiin iitu, iinsentiif yang juga diianggap sangat bermanfaat bagii pelaku usaha adalah liibur bayar iiuran BPJS Ketenagakerjaan. Relaksasii tersebut tiidak lepas darii kondiisii Coviid-19 yang memukul sektor pariiwiisata dii NTB.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang terpaksa tutup karena tiidak ada kunjungan wiisatawan. Sehiingga tiidak mempunyaii kemampuan membayar beberapa kewajiiban rutiin sepertii pembayaran iiuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Setop pembayaran iiuran BPJS Tenaga Kerja selama Coviid-19 untuk pengusaha karena usaha banyak yang tutup dan merugii akiibat kondiisii pasar yang tiidak jelas. Piihak BPJS juga setop melakukan penagiihan iiuran dengan menggunakan jasa pengacara negara darii kejaksaan," iimbuhnya sepertii diilansiir Lombok Post. (sap)
