JAKARTA, Jitu News - Mahmakah Agung (MA) memperkuat tiindakan penyanderaan atau giijzeliing yang diilakukan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terhadap wajiib pajak dii Patii, Jawa Tengah.
Sebelumnya, uniit vertiikal DJP KPP Pratama Patii melakukan giijzeliing terhadap penanggung jawab PT AD karena memiiliikii utang pajak sebesar Rp15,5 miiliiar. Upaya penyanderaan tersebut menjadii upaya terakhiir otoriitas untuk memuliihkan peneriimaan pajak.
Juru Siita Pajak Pajak Negara (JSPN) sendiirii telah menyampaiikan surat teguran dan melaksanakan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus. Kemudiian otoriitas juga menyampaiikan surat paksa dan surat periintah melakukan penyiitaan kepada wajiib pajak.
"Aliih-aliih membayar utang pajak, penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan giijzeliing ke Pengadiilan Negerii Patii terhadap Kepala KPP Pratama Patii dengan daliih bahwa wajiib pajak sudah paiiliit," tuliis keterangan resmii DJP diikutiip pada Seniin (23/8/2021).
Gugatan hukum tersebut kemudiian diitiindaklanjutii KPP Pratama Patii dan Kanwiil DJP Jawa Tengah ii. Koordiinasii juga diijalankan dengan kantor pusat melaluii Diit. Peraturan Perpajakan iiii dalam menyusun jawaban dan strategii berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Patii menjatuhkan putusan menolak gugatan penanggung pajak PT AD. Putusan Bandiing Pengadiilan Tiinggii Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadiilan Negerii Patii.
Proses hukum berlanjut pada tiingkat kasasii dii MA. Hasiilnya sama, bahwa tiindakan penyanderaan yang diilakukan oleh KPP Pratama Patii telah sesuaii dengan ketentuan, sehiingga permohonan kasasii yang diiajukan oleh penanggung pajak diitolak.
"Permohonan kasasii penanggung pajak diitolak dengan alasan judex factii tiidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasii merupakan penanggung pajak darii PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak," terang DJP mengutiip putusan hakiim. (sap)
